Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curamor) dengan menangkap 3 orang pelaku dan 2 penadah, Kamis (11/1/2024) malam lalu, sekira pukul 22.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno S.H., S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Made Wira Suhendra, S.I.K, M.H, menyampaikan, ketiga pelaku itu berinisial AS alias Ag (19), warga jl. Viyata Yuda, Gg. Antara Ujung, Kelurahan Sitia Negara, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematangsiantar, YAPS (16), warga Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Sitalasari Kota Pematangsiantar dan FIF (15), warga Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Sedangkan kedua penadah berinisial ARF (22), warga jl. Bangau, Kelurahan Sipinggol – pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dan HS (22), warga jl. Tambun Timur Perum Pemda, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Curammor itu terjadi di Kos – kosan jalan Cahaya, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (10/1/2024) dini hari, pukul 02.00 WIB.
Awalnya, pelapor atau korban Nursasmita (26), warga Dusun Ii Rahuning II, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, memarkirkan sepedamotornya jenis Honda Vario BK 5375 VBD di depan kamar kosnya.
Selanjutnya, pada hari Rabu, 10 Januari 2024 pagi, sekira pukul 07.00 WIB, pelapor bangun tidur, kemudian membuka pintu depan kamar kosnya dan melihat sepeda motor Honda Vario BK 5375 VBD miliknya sudah hilang.
Merasa dirugikan, pelapor langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat – Polres Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, esok harinya, Kamis, 11 Januari 2024 malam, sekira pukul 22.30 WIB, Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus curamor itu dengan menangkap tiga pelaku berinisial AS alias Ag, YAPS dan FIF di Jalan Sinar, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Saat dilakukan interogasi, ketiga pelaku mengaku melakukan curi sepedamotor milik pelapor dan sepedamotor tersebut telah disuruh pelaku AS alias Aq untuk dijualkan kepada pelaku HS melalui ARF seharga Rp3.000.000.
Kemudian dari uang hasil penjualan sepedamotor itu diberikan Rp100.000 kepada ARF.
Adanya pengakuan itu, Tim Sat Reskrim menangkap pelaku ARF dan HS beserta barang bukti 1 unit sepedamotor Honda Vario warna putih.
Hingga saat ini, ke 3 pelaku curanmor dan 2 penadah itu sudah ditahan di Mako Polres Pematangsiantar guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindakan pidana pencurian sepeda motor roda 2 sebagai mana dimaksud dengan pasal 362 KUHPidana.
(rel)