Simalungun, Ruangpers.com – Personil Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap 4 orang dari dalam warung, di Kampung Kucingan Huta V, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Minggu (24/10/2021) malam lalu. Mereka ditangkap saat tengah melakukan praktik judi tembak ikan.
Ke-4 orang yang diamankan tersebut terdiri dari 3 orang pemain dan 1 orang penyelenggara.
Identitas ke empat orang tersebut yakni, I als Balung (32) selaku penyelenggara, lalu AS (42), AR (35) dan AM (27) masing – masing pemain, yang merupakan warga Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Dari penggerebekan tersebut, juga diamankan 1 unit meja tembak ikan, 1 buah chip meja tembak ikan dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,-
Hingga saat ini, keempat orang itu tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Simalungun.
(red)