Simalungun, Ruangpers.com – Sat Reskrim Polres Simalungun kembali berhasil menangkap pelaku judi togel, dari Nagori Bosar Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Kamis (3/11/2022) lalu, pukul 15.00 WIB.
Seperti diketahui, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan seluruh personel Polri agar memberantas segala jenis perjudian baik online maupun konvensional.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H, membenarkan informasi adanya penangkapan tersebut.
“Benar, Tim Jatanras Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian,”kata Ari ketika dikonfirmasi, Senin (7/11/2022) siang tadi, pukul 13.00 WIB, disela-sela kegiatannya.
“Guna melaksanakan Instruksi Bapak Kapolri dan penekanan dari Bapak Kapolda Sumateta Utara, Jajaran Sat Reskrim Polres Simalungun bersama Bapak Kapolres Simalungun berkomitmen akan memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Kabupaten Simalungum,”ujar Kasat Reskrim.
AKP Ari menjelaskan, Tim Jatanras Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku perjudian jenis tebakan angka togel berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan, bahwa salah satu warung kopi di Nagori Bosar Bayu, Kecamatan Huta bayu Raja, Kabupaten Simalungun, sering dijadikan tepat perjudian.
Menanggapi informasi tersebut, pada hari Kamis (3/11/2022), sekitar pukul 11.30 WIB, Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang telah disampaikan sebelumnya.
Selanjutnya, sekira pukul 15.00 Wib, Tim Jatanras berhasil mengamankan diduga pelaku perjudian dari salah satu warung kopi, di Nagori Bosar Bayu.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial MS (45), warga Kelurahan Huta Bayu Raja, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupatem Simalungun.
Dan saat dilakukan interogasi terhadap “MS”, tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, yang didalam terdapat angka tebakan judi jenis togel, uang sebesar Rp.173.000,- ( Seratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah), 4 (empat) buah buku block notes terdapat angka-angka tebakan jenis togel, 1 (satu) buah pulpen, dan 1 (satu) buah buku tafsir mimpi.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, MS bersama barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun dan dilakukan proses hukum selanjutnya,”katanya.
Dalam kesepatan ini, kami dari Sat Reskrim Polres Simalungun tetap menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian, dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas perjudian.
Dan jika ada yang mengetahui atau melihat adanya kegiatan perjudian dapat langsung menginformasikan kepada kami, di Posko Pengaduan Masyarakat Sat Reskrim Polres Simalungun di nomor 0811-6501-516, tandas AKP Ari.
(red)