Tanjung Balai, Ruangpers.com – Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan seorang penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Syafrizal Nasution alias Gojek alias Kojek, warga jalan Sudirman, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai, pada Kamis (31/3/2022), lalu.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi SH, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetio, membenarkan penangkapan terhadap tersangka Syafrizal Nasution alias Gojek alias Kojek.
“Tersangka ditangkap di rumahnya, di Jalan Jenderal Sudirman Gang Pinang Baris, Lk I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai,”ucap AKP Ery Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (1/4/2022).
Dari tersangka, personil menyita barang bukti berupa 2 unit HP yang digunakan pelaku dalam komunikasi terkait penyaluran PMI ilegal, ucap Kasat Reskrim.
AKP Ery mengatakan, tersangka ditangkap terkait diamankannya 75 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdiri dari 28 orang perempuan, 47 orang laki-laki yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia, menggunakan kapal nelayan, pada hari Senin, 28 Februari 2022, pada pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah yang terletak di jalan Es Dengki Lk II, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
Terhadap ke 75 orang yang ditemukan tersebut telah diproses, di Polres Tanjung Balai dan telah diserahkan ke pihak BP2MI Medan.
Dari keterangan para Pekerja Migran Indonesia yang sudah memberikan keterangannya kepada penyidik dan dari hasil penyelidikan ditemukan fakta, bahwa pelaku penyalur PMI adalah bernama Syafrizal Nasution alias Gojek alias Kojek.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka saat ini ditahan dan dipersangkakan pada pasal 81 subs pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, jo pasal 55 dan 56 KUHPidana.
(ferry matondang)