Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap tersangka HM (38), warga Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, lantaran memiliki narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,33 gram, di pinggir jalan Kertas, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (29/6/2025) malam, sekira pukul 18.20 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jonni H. Pardede SH, MH, menjelaskan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada pelaku kepemilikan narkotika, di Jalan Kertas.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu (29/6/2025) malam, sekira pukul 18.20 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka HM sesuai dengan informasikan masyarakat tersebut, di pinggir Jalan Kertas.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,33 gram dari atas aspal yang dijatuhkan dari tangan sebelah kirinya, dan 1 unit handphone (HP) merk vivo warna hitam dari kantong celana depan sebelah kirinya.
Diinterogasi, tersangka HM mengaku sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari laki – laki inisial F. Saat dilakukan pengembangan, laki laki inisial F tersebut tidak ditemukan dan nomor HP-nya tidak aktif, sehingga tersangka HM beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka HM sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Jonni.
(rel)