Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pematangsiantar menangkap ASD (23) karena memiliki narkotika jenis sabu, di pinggir jalan dekat rumahnya, Jalan Seram Bawah, Gang Pulau Pandan, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (8/7/2025) malam, sekira pukul 19.30 WIB.
Kapolres Pematangsianțar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan, awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku kepemilikan narkotika, di Jln. Seram bawah, Gang Pulau Pandan (TKP,red).
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui laki – laki pemilik narkotika tersebut berinisial ASD. Selanjutnya pada Selasa (8/7/2025) malam, sekira pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap pelaku ASD di pinggir Jalan Seram bawah, Gang Pulau Pandan.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dari atas aspal yang sebelumnya dijatuhkan dari tangan sebelah kirinya dengan berat brutto 0,33 gram, 1 unit Handphone (HP) merk Htc warna merah dari tangan sebelah kanan.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan sekaligus penggeledahan di rumah pelaku ASD juga di Jalan Seram Bawah, Gang Pulau Pandan tersebut, kemudian kembali ditemukan barang bukti dari dalam kamar yaitu 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong, di bawah kasur ada 2 buah plastik klip kosong.
Lalu di dapur, ditemukan di atas lemari, 1 buah plastik putih berisikan sabu dengan berat brutto 8.43 gram.
Diinterogasi, pelaku ASD mengaku kalau barang bukti sabu tersebut miliknya yang didapat dari seorang laki-laki tidak dikenal.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan tetapi laki – laki tak dikenal tersebut tidak ditemukan dan nomor HP-nya juga tidak ada sehingga pelaku ASD beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Pelaku ASD sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Jonni.
(rel)