Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, respon cepat laporan warga adanya penyalahgunaan narkotika, di dua lokasi, pada Senin (17/2/2025), pukul 16.00 WIB.
Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba, AKP JH. Pardede SH, menjelaskan, awalnya ada laporan masyarakat, tentang penyalahgunaan narkotika, di Jalan Sitalasari, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, tepatnya di Penginapan Purnama Sari, pada Senin (17/2/2025) lalu, pukul 16.00 WIB.
Selanjutnya personil Sat Narkoba langsung mendatangi penginapan tersebut untuk dilakukan penggeledahan. Namun saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan adanya barang bukti narkotika.
Kemudian tim langsung melakukan test urine dan hasilnya dua orang, berinisial FA alias D (35), warga Jl. Nagur, Gang Airlangga, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan DN (33), warga Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, positif pengguna narkotika. Lalu kedua orang tersebut diamankan ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Selang satu jam, tepatnya pukul 17.00 WIB, kembali diterima laporan warga adanya penyalahgunaan narkotika, di Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Tim Opsnal Unit 1 juga langsung merespon dengan mendatangi jalan Siak tersebut.
Tetapi setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika, melainkan satu orang wanita berinisial DYPS (34), warga Jl. Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, positif narkotika sehingga DYPS diamankan ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga orang itu sudah diserahkan kepada pihak Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar untuk dilakukan assesment medis,”pungks AKP JH. Pardede.
(rel)