Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, tangkap JS (36), warga Jl. Beo, Kelurahan Sipinggol – pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar lantaran memiliki 14 paket narkotika jenis sabu, pada Jumat (11/7/2025) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jonni H. Pardede SH, mengatakan, penangkapan JS di Jln. W.R Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Awalnya diperoleh Informasi dari masyarakat, bahwa ada pelaku kepemilikan narkotika, di Jln. W.R Supratman (TKP,red).
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat dini hari, sekira pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap JS, sesuai diinformasikan masyarakat, di pinggir Jln. W.R Supratman.
Kemudian ditemukan barang bukti uang di kantung celananya sebanyak Rp. 7000 dan 1 unit buah handphone (Hp) merk samsung warna biru dari tangan kanannya.
Setelah dicek HP milik JS, ditemukan banyak bukti transaksi penjualan narkotika.
Diinterogasi, JS mengaku ada menyimpan narkotika jenis sabu, di belakang rumahnya, di Jln. Beo, Kelurahan Sipinggol – pinggol.
Mendengar itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di rumah pelaku JS, di Jln. Beo tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna hitam berisikan 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2.44 gram di balik batu di belakang rumah JS.
JS mengaku kalau sabu itu miliknya yang didapatkan dari seorang laki-laki berinisial U.
Tetapi saat dilakukan pengembangan, laki – laki inisial U belum ditemukan dan nomor HP-nya sudah tidak aktif sehingga JS beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Pelaku JS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Jonni.
(rel)