Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Satuan Samapta Polres Pematangsiantar melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap sejumlah tahanan dari Rutan Kelas II A Pematangsiantar menuju Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Pengamanan dan pengawalaan ini dilakukan oleh personil Samapta, Bripka Dedi Siregar dan Bripka Winardi G.P Siregar dalam rangka mengikuti sidang para narapidana yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, Selasa (06/08/2024).
Kapolres Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK, melalui Kasat Samapta, AKP Amron Simanulang, SH, mengatakan, bahwa pengawalan dilakukan sejak para tahanan dikeluarkan dari Rutan Kelas II B Pematangsiantar hingga tiba di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Dalam proses ini, dua anggota Satuan Samapta Polres Pematangsiantar bertugas untuk memastikan keamanan selama perjalanan.
Mereka menggunakan sarana pengawalan yang disediakan oleh rutan, yakni mobil tahanan roda empat yang berasal dari Kejaksaan Pematangsiantar.
Para tahanan yang diamankan adalah narapidana yang menjalani sidang di Pengadilan Pematangsiantar dan proses pengawalan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan aman, terangnya.
Setelah sidang selesai, para tahanan akan diantar kembali ke Rutan Kelas II A Pematangsiantar dengan pengawalan yang sama oleh personil Satuan Samapta Pematangsiantar dan pengamanan ini merupakan tindakan rutin yang dilakukan dalam penegakan hukum guna mencegah pelarian atau gangguan keamanan selama proses persidangan di Pengadilan Pematangsiantar.
Dimanan pengawalan dan pengamanan para narapidana ini menjadi tanggung jawab bersama antar penegak hukum, menjaga ketertiban dan keamanan dalam sistem SOP di Kota Pematangsiantar.
(rel)