Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Satuan Samapta Polres Pematangsiantar melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap sejumlah tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar menuju Pengadilan Negeri Pematangsiantar sesuai dengan SOP.
Pengamanan dan pengawalan ini dilakukan personil Samapta, Bripka Dedi Siregar dan Bripka Winardi G.P Siregar dalam rangka mengikuti sidang para narapidana yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, pada Rabu (02/10/2024).
Kapolres Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK, melalui Kasat Samapta, AKP Amron Simanulang, SH mengatakan, bahwa pengawalan dilakukan sejak para tahanan dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar hingga tiba di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Dalam proses ini, dua anggota Satuan Samapta Polres Pematangsiantar bertugas untuk memastikan keamanan selama perjalanan.
Mereka menggunakan sarana pengawalan sesuai dengan SOP yang disediakan oleh Lapas, yakni mobil tahanan R4 yang berasal dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
“Para tahanan yang diamankan adalah narapidana yang menjalani sidang di Pengadilan Ngeri Pematangsiantar dan proses pengawalan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan aman, “terangnya.
Setelah sidang selesai, para tahanan akan diantar kembali ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dengan pengawalan yang sama oleh personil Satuan Samapta Pematangsiantar dan pengamanan ini merupakan tindakan rutin yang dilakukan dalam penegakan hukum guna mencegah pelarian atau gangguan keamanan selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Dimana pengawalan dan pengamanan para narapidana menjadi tanggung jawab bersama antar penegak hukum, menjaga ketertiban dan keamanan dalam sistem SOP di Kota Pematangsiantar.
(rel)