Tanjungbalai, Ruangpers.com – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Tanjungbalai dalam rentang waktu sepekan berhasil ungkap 2 TPPO dan mengamankan empat orang tersangka atas kasus TPPO. Tiga orang ditangkap pada hari Rabu (07/06/2023) lalu, pukul 07:00 WIB, di jalan Tomat, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan satu orang lagi ditangkap pada hari Selasa (13/06/2023) lalu, sekitar pukul 23:30 WIB, di Dusun I Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Adapun inisial keempat orang tersangka yaitu :
1.N D alias AMEL (33), warga Dusun XIII desa lubuk palas kecamatan Silau Laut, Asahan.
2.A S S alias YUNI (35), warga Dusun V Gang Nangka, Desa Pekan Bandar Khalipah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai.
3.Y alias NINGSIH (44), warga Dusun 18 Kloni 3 Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
4.M Alias RIKA (39), warga Dusun Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Ahmad Yusuf Afandi, selaku penanggung jawab SATGAS TPPO saat dikonfirmasi mengungkap kronologis penangkapan ketiga orang tersangka.
“Pada hari Selasa, tanggal 06 juni 2023, sekira pukul 21:00 WIB, Tim Satgas TPPO mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa adanya dugaan tindak pidana “orang perorangan yang dengan sengaja melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan” didalam rumah kontrakan yang terletak di jalan Tomat, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Maka Tim Satgas TPPO menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan pemantauan di sekitar ruas jalan Tomat tersebut. Kemudian pada hari Rabu, tanggal 07 Juni 2023 sekira pukul 07:00 WIB, berhasil mengamankan 3 orang beserta 6 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Apa tujuannya berada di rumah kontrakan tersebut dan dijelaskan untuk berangkat ke Malaysia dan bekerja di Malaysia. Kemudian membawa 3 orang terlapor beserta 6 orang CPMI ke Polres Tanjungbalai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,”bebernya.
Selanjutnya, pada hari Selasa, tanggal 06 Juni 2023 dilakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana “orang perorangan yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan didalam rumah kontrakan yang terletak di jalan Tomat, Kelurahan Pantai Johor.
“Kemudian pada hari Rabu, tanggal 07 Juni 2023 sekira pukul 07 :00 WIB, Tim Satgas TPPO ke TKP yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetyo selaku Kasatgas Lidik Sidik dan berhasil mengamankan para CPMI. Dimana Nurmalia Dalimunthe alias Imel mendapat uang sebesar Rp. 6 Juta dari 2 CPMI asal Jateng , Rp. 6,4 JT dari 2 CPMI asal Tebing, Rp. 2,6 Juta dari 1 CPMI asal Bandar Khalifah, Rp 5,4 Juta dari 1 CPMI asal Dolok Masihol. Sehingga total Rp. 20.400.000,-.
Sementara dari Agustina Sriwahyu Ningsih Saragih mendapat uang sebesar Rp. 5,6 Juta dari 2 CPMI asal Tebing. Lain halnya dengan Yuningsih alias Ningsih mendapat uang sebesar Rp.700 ribu dari 1 CPMI asal Dolok Masihol, ungkap Kapolres selaku Pengggung Jawab Satgas TPPO.
Sementara itu, kronologis terkait satu orang lagi yang diamankan oleh Satgas TPPO, lanjut Kapolres, “Pada hari Selasa, tanggal 13 Juni 2023, sekira pukul 23:00 WIB, Tim Satgas TPPO mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya dugaan tindak pidana orang perorangan yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan didalam sebuah rumah yang terletak di Dusun Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan”.
“Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dengan cara melakukan pemantauan di sekitar dusun tersebut. Tim mendapat Informasi bahwa jumlah Calon Pekerja Migran (CPMI) sebanyak 6 orang, kemudian di hari yang sama sekira pukul 23:30 WIB, Tim Satgas TPPO berhasil mengamankan 1 orang (CPMI) yakni Masiah, di tepi sungai tepatnya di sebuah tambatan. Sedangkan 5 orang lainnya berhasil melarikan diri ke dalam sungai. CPMI yang diamankan tersebut menjelaskan keberadaannya ditempat itu untuk berangkat ke Malaysia dan bekerja di Malaysia. Kemudian Tim Satgas TPPO membawa 1 orang CPMI itu ke Polres Tanjungbalai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku; sedangkan Masbullah alias Rika diminta oleh Kepolisian agar hadir memberikan keterangan di Polres Tanjungbalai, pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2023, sekira pukul 09.00 WIB dan telah ditetapkan sebagai tersangka,”lanjut Kapolres.
Terpisah, pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023, sekira pukul 23.00 WIB, dilakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana didalam sebuah rumah yang terletak di Dusun Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan. Selanjuntya sekira pukul 23:30 WIB, Tim Satgas TPPO berangkat ke TKP yang dipimpin Kasatgas Deteksi Dini, AKP Sutarjo B.I Manullang (Kasat intelkam) dan berhasil mengamankan 1 orang dan penyedia tempat.
“Selanjutnya terhadap terlapor telah dilakukan pemeriksaan dimana terlapor M Alias Rika mendapat uang sebesar Rp. 300.000,- untuk memberikan tempat tinggal terhadap 6 orang CPMI dan uang tersebut sudah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari. Selanjutnya CPMI berikut para terlapor / tersangka, beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungbalai guna proses hukum. Terhadap para terlapor telah dilakukan penahanan, sementara terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia telah diserahkan kepada BP2MI Kota Tanjungbalai,”tutur Kapolres.
Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang, Polres Tanjungbalai akan terus hinting praktik, tegas Kapolres Tanjungbalai.
“Atas tindakannya, tersangka melanggar pasal 81 subs pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) dan pasal 56 ke (1) KUHPidana,”pungkas Kapolres Tanjungbalai selaku penanggung jawab Satgas.
( FM )