Jakarta, Ruangpers.com – Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas mengamankan 2 kotak kardus yang berisi 40 paket narkoba golongan I jenis sabu yang ditemukan di patok perbatasan dan jalur ilegal di perbatasan RI-Malaysia. Total sabu yang diamankan itu seberat 42,928 kg.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa menyebut sabu itu ditemukan Minggu (7/3) pukul 13.00 WIB. Tepatnya di Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) wilayah Dusun Aruk, Desa Sebunga, Sambas, Kalimantan Barat.
Personel Pos Gabma Sajingan yang dipimpin Letda Inf Agus Sala saat itu tengah berpatroli. Lalu menemukan 2 kotak kardus yang berisi 40 paket sabu 42,928 kg. Sabu itu dibungkus menggunakan kemasan teh.
“Kegiatan patroli yang semakin gencar kita laksanakan ini menindaklanjuti penekanan dari Bapak Pangdam XII/Tpr selaku Pangkoops dan Danrem 121/ABW selaku Dankolakops pada awal tahun 2021 yang lalu, untuk lebih memperketat penjagaan, serta meningkatkan intensitas patroli, di seluruh wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia,” kaya Alim Mustofa, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/3/2021).
Dansatgas menegaskan bahwa pencapaian hasil ini merupakan kerja keras dari personel Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas melalui hasil pengumpulan informasi dari Satgas Intel dan Satgas Teritorial yang berada di wilayah perbatasan, serta analisa lebih lanjut yang dilakukan oleh Staf Intel Satgas Yonif 642.
“Ke depan sinergitas Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen, Satgas Teritorial, PLBN Aruk, Karantina Pertanian Aruk, Imigrasi Aruk, BNN Provinsi Kalbar dan Polda Kalbar yang berada di perbatasan semakin erat, sehingga input informasi yang didapat akan lebih banyak lagi,” tuturnya.
Selanjutnya untuk penyelidikan lebih lanjut, kasus ini akan dilimpahkan ke pihak Subdit 3 Dit Narkoba Polda Kalimantan Barat dan BNN Provinsi Kalimantan Barat.
Sumber : detik.com