Simalungun, Ruangpers.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus dua orang pemilik narkotika jenis sabu dari Ladang Jeruk, di Nagori Purba Tua Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, pada Senin (14/2/2022) siang llau, sekitar 13.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas IPDA Arwansyah Batubara yang dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022) siang mengatakan, kedua pelaku berinisial BAP alias Tanta (31), warga Desa Nagori Purba Tua Etek, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun dan JS alias Jaya (40), warga Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Dijelaskan, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat, bahwa di Ladang Jeruk tersebut, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya, Kasatres Narkoba, AKP Adi Haryono SH, memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal, melakukan penyelidikan.
Tepat hari Senin (14/2/2022) siang, sekitar 13.00 WIB, Tim Opsnal berhasil meringkus seorang laki-laki yang mengaku inisial BAP alias Tanda, di Ladang Jeruk tersebut dengan barang bukti 3 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau brutto 1,29 gram, tepat di samping badannya.
Kemudian, 2 plastik klip kosong, 1 kotak rokok merk union dan 1 unit HP android warna hitam, tambahnya.
Diinterogasi, pelaku Tanta mengaku kalau sabu itu miliknya yang diperoleh dari laki-laki inisial JS alias Jaya, di daerah Nagori Seribu Jandi, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Lalu Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku JS alias Jaya dengan barang bukti, 1 bungkus kotak rokok merk Magnum Biru didalamnya 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan brutto 0,20 gram, 1 kotak rokok merk magnum biru serta 1 unit HP Android warna hitam.
Kepada Polisi, pelaku Jaya mengaku kalau sabu itu diperolehnya dari seorang laki-kaki dari daerah Bandar Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua pelaku dan barang bukti langsung diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Kedua pelaku, BAP alias Tanta dan JS alias Jaya, sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas IPDA Arwansyah Batubara.
(red)