Simalungun, Ruangpers.com – Aplikasi Horas Paten benar – benar membantu Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun dalam meringkus para pelaku penyalahguna narkotika, di wilayah hukumnya.
Lagi, dua pria diduga pengedar narkotika jenis sabu, berhasil diringkus petugas, pada Senin (8/2/2021) sore lalu.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo SIK, melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim Sembirinh SH saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2021) siang, sekira pukul 14.30 WIB, mengatakan, kedua pria itu, berinisial OS alias Olik (39), tukang meuble, warga Jalan Kuncar, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dan Hen (43), pengangguran,warga Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Lukman menjelaskan, awalnya informasi datang dari masyarakat yang disampaikan melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun.
Disebutkan, bahwa di Simpang Bak, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (8/2/2021) sore, pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Katim I, AIPTU Aswin Manurung, berhasil meringkus pelaku OS alias Olik dengan barang bukti, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu, berat kotor atau bruto 0,21 gram, 1 buku majalah dan 1 unit Handphone (HP) Vivo warna hitam.
Dan saat diinterogasi, pelaku Olik mengaku, sabu itu miliknya yang diperoleh dari pelaku Hen.
Selanjutnya, AIPTU Aswin Manurung, bersama Tim Opsnal, langsung melakukan pengembangan dan sore itu juga, sekira pukul 16.30 WIB, pelaku Jen juga diringkus, di Huta I, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas. Juga disita barang bukti, 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna yang didalamnya 6 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu, bruto 1,43 gram dan 1 unit HP merk Samsung warna hitam.
Pelaku Hen yang diinterogasi petugas mengakui, sabu itu miliknya dan diberikan kepada pelaku Olik yang diperoleh dari seorang laki-laki, di daerah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Lalu kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Hingga saat ini, kedua pelaku, OS alias Olik dan Hen serta seluruh barang bukti, sudah diamankan untuk diproses, sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.
(red)