Balige, Ruangpers.com – Satres Narkoba Polres Toba membekuk terduga penyalaguna narkotika jenis ekstasi.
BPS (24) warga Sosor Parribuan Kelurahan Pardede Onan ditangkap di tempat parkir Kafe Wita Desa Lumban Silintong, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (20/6/2023) sekira pukul 01.30 WIB dini hari.
Kasat Narkoba Polres Toba, AKP Yugun BM Sibagariang saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus pelaku.
Bermula saat anggota mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Lalu, anggota meluncur ke lokasi dan melakukan penyelidikan peredaran narkotika, setiba di lokasi ternyata benar.
“Pelaku sedang berdiri sambil memegang barang bukti 1 paket / plastik klip ukuran sedang berisi 7 butir Pil warna pink berbentuk segi empat dan berlambang Youtube diduga Ekstasi, Uang tunai sebesar Rp 1.550.000 dan 1 unit Handpone merk Oppo A58 hitam,” katanya, Jumat (23/6/2023).
Kepada petugas, pelaku mengaku barang haram tersebut adalah miliknya dan sudah berhasil menjual sebanyak 8 butir pil ekstasi dengan uang hasil penjualan sebesar Rp 1.550.000.
“Kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Toba untuk dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” ujar AKP Yugun.
Sumber : tribunnews.com