Simalungun, Ruangpers.com – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun meringkus satu orang bandar narkotika jenis sabu, berinisial SH (41), warga Huta III, Nagori Sei Mangke, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Pelaku SH diringkus dari Kampung Kucingan, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (30/11/2021) pagi lalu, pukul 09.00 WIB.
Penangkapan itu, berawal adanya informasi masyarakat, bahwa di Kampungan Kucingan, ada peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Setelah dilakukan penyidikan, pada Selasa (30/11/2021) pagi, pukul 09.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II IPDA Rudi Hartono, berhasil meringkus pelaku SH.
Dari pelaku SH diamankan barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,68 gram, 1 unit HP merk Oppo, 1 unit timbangan digital dan 1 tas sandang warna coklat.
Diintrogasi, pelaku SH mengaku, barang bukti sabu itu miliknya yang diperoleh dari temannya yang berinisial SF, yang juga tinggal di Kampung Kucingan, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
“Pelaku SH sudah diamankam guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Pungkas Kasi Humas Polres Simalungun, IPDA Arwansyah.
(red)