Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengamankan satu pria atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Sabtu (13/3/2021), lalu, sekira pukul 05.30 WIB.
Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada sebuah ruko yang sering dijadikan tempat memakai narkoba oleh pemiliknya, di jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Info itu langsung disikapi personil Sat Narkoba dengan berangkat ke alamat yang diinformasikan dan menemukan ruko yang dicurigai.
Namun pada saat itu, ruko sedang dalam keadaan terkunci dan didapatkan informasi, bahwa pemilik ruko tinggal di jalan Mesjid, Kelurahan Timbang Galung.
Personil Sat Narkoba menjemput pemilik ruko yang kemudian diketahui bernama IWA (56), warga jalan Mesjid.

Pelaku IWA diminta untuk membuka ruko miliknya tersebut dan setelah itu dilakukan penggeledahan.
Dan di ruangan tamu, tepatnya didalam lemari kecil, ditemukan 1 (satu) buah potongan plastik klip yang berisi narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 0.12 gram, 1 (satu) buah pipa kaca dan 1 (satu) buah kompeng karet.
Tidak hanya itu, dari lantai dua ruko, tepatnya didalam tong sampah, ditemukan 4 (empat) buah potongan plastik klip, 1 (satu) buah sendok terbuat dari kertas dan 1 (satu) mancis.
Dan saat dipertanyakan tentang kepemilikan sabu itu, IWA mengakui, bahwa narkotika itu adalah miliknya.
Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti, dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
(red)