Pematangsiantar, Ruangpers.com, Lagi, satu orang pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu, berhasil diciduk Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
Awalnya, pada Rabu (22/9/2021), lalu, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi, bahwa ada seorang laki-laki yang menjual narkotika jenis sabu, di jalan Darussalam, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Tanpa membuang waktu, personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke alamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk, di teras rumahnya.
Dan saat itu juga, laki-laki tersebut langsung ditangkap yang mengaku bernama Bembeng (36), warga Kelurahan Kahean, Pematangsiantar.

Petugas juga menemukan 1 buah tas sandang yang sedang dipakai pelaku yang didalamnya ada 1 buah kotak rokok yang berisi 15 paket narkotika diduga jenis sabu yang dibalut tisu, 1 unit Hp dan uang sebanyak Rp 250.000.
Dan saat diinterogasi, Bembeng mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu didalam kamarnya.
Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamarnya dan ditemukan didalam lemari pakaian yaitu 1 buah tas warna hitam yang didalamnya ada 1 paket sabu yang dibalut tisu, 1 plastik klip berisi 3 paket sabu, 1 plastik klip berisi 20 paket sabu, 1 plastik klip berisi 16 paket shabu, 1 plastik klip berisi 10 paket shabu yang jumlah brutto seluruhnya sebanyak 18, 97 gram, 1 bungkus plastik klip kosong dan 2 buah sendok terbuat dari pipet.
Baca Juga : 3 Orang Diringkus Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, 1 Diantaranya Perempuan Asal Medan
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti diangkut ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, Sabtu siang tadi (25/9/2021).
(red)