Simalungun, Ruangpers.com- Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap 1 orang pria terduga pengedar sabu dan ganja.
Kanit I, IPTU Dian Putra, S.Sos mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga. Tim Opsnal Unit-I langsung menyelidiki dan berhasil menangkap AC (36), pada Rabu (6/4/2022) lalu, di Gang Seroja Huta II, Kelurahan Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pukul 14.00 WIB.
“Barang bukti yang diamankan adalah 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 4,44 gram, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) bundel plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk 153 yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja dengan berat brutto 2,35 gram, 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam dan uang sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah),” papar IPTU Dian, di Mako Polres Simalungun, Pematang Raya, Kamis (7/4/2022).
“AC merupakan warga Huta-I Kelurahan Karang Bangun, dan pada saat dilakukan interogasi awal yang didampingi Gamot Karang Bangun, AC menerangkan, bahwasanya seluruh barang bukti yang telah diamankan tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Simpang Gambus Kabupaten Batu Bara,” imbuhnya.
Baca Juga : 3 Remaja Asal Gunung Malela Ditangkap Polisi, Barang Bukti Sabu dan Ganja
Atas perbuatannya, saat ini pelaku sudah dibawa ke Mako Polres Simalungun dan akan dijerat dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.
“Pelaku kita kenakan Pasal 114 juncto 112 UUD 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutup IPTU Dian Putra.
(rel)