ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Jumat, 30 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Foto: Polsek Kebon Jeruk menangkap sejoli yang mempromosikan situs judi online sambil bikin video porno. (Astrid Meishella/detikcom)

Foto: Polsek Kebon Jeruk menangkap sejoli yang mempromosikan situs judi online sambil bikin video porno. (Astrid Meishella/detikcom)

Sejoli Bikin Video Syur Sambil Promo Judi Online Berakhir Ditangkap Polisi

by Ruangpers.com
25 Juli 2024 | 06:37 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Jakarta, Ruangpers.com – Sepasang kekasih di kebon Jeruk, Jakarta Barat harus berurusan dengan aparat kepolisian. Keduanya ditangkap karena memproduksi video porno sambil promosi situs judi online.

Keduanya yakni, wanita inisial MM (23) dan pacarnya, AA (22). Pasangan kekasih ini ditangkap di kontrakannya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Kamis (11/7).

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengungkapkan aksi keduanya ini terungkap setelah unit reskrim Polsek Kebon Jeruk melakukan patroli siber. Polisi menemukan Instagram tersangka MM yang mempromosikan situs judi online. Berikut rangkumannya.

Promosi Judi-Bikin Konten Porno Setahun

Kompol Sutrisno mengungkapkan tersangka MA dan AA mempromosikan judi online tersebut selama satu tahun. Seiring dengan itu, mereka juga memproduksi video porno dan memperjualbelikan di platform media sosial.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Untuk modus sendiri yang pelaku melalui media sosial mengiklankan perjudian dengan bayaran setiap bulan Rp 1,5 juta dengan kegiatan satu hari itu tiga kali posting. Kemudian untuk yang pornografi itu dari pengakuan yang bersangkutan dilakukan selama 1 tahun,” kata Kompol Sutrisno dalam jumpa pers, Rabu (24/7).

Sutrisno mengatakan MM dan AA menjual video porno mereka selama satu tahun ini. Mereka mendapatkan bayaran hingga Rp 300 ribu dari penjualan video porno tersebut.

“Jadi karena berdua ini pacaran, dibikin video porno, kemudian dijual satu kali kirim itu antara Rp 150-300 ribu selama setahun ya. Untuk tersangka sendiri Saudari MM dan Saudara AA,” jelasnya.

Produksi Puluhan Video Porno

Sutrisno mengatakan keduanya juga memproduksi video porno selama satu tahunan. Ada puluhan video porno yang mereka buat lalu diperjualbelikan melalui platform media sosial Instagram, Telegram, dan WhatsApp.

“Banyak (video porno), puluhan lah,” ucap Sutrisno.

Video porno tersebut direkam oleh keduanya. Hasilnya, mereka jual sesuai pesanan pelanggannya.

“Berdua aja karena dia bikinnya berdua pakai handphone, dijualnya juga berdua,” imbuhnya.

Bikin Video Porno Sesuai Pesanan

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno menuturkan video porno yang dibuat tersangka diedarkan melalui Telegram. Ia menuturkan video tersebut dibuat berdasarkan permintaan dari pelangganya.

“Mungkin dia udah punya kontak Telegram atau kemudian misalnya udah punya kontak dia WhatsApp. Yang penting ada pesanan aja, ada yang minta, bikin video, kirim, baru bayar. Tidak dibuka umum, hanya tertentu aja yang udah berkomunikasi,” kata Sutrisno dalam jumpa pers, Rabu (24/7).

Raup Keuntungan hingga Rp 18 Juta

Selama satu tahun mempromosikan judi online dan membuat video porno, keduanya telah meraup keuntungan hingga belasan juta rupiah. Uang tersebut digunakan keduanya untuk keperluan sehari-hari.

“Kalau dihitung-hitung dia udah satu tahun untuk (video) porno maupun judol. Kalau setahun setengah berarti sudah kurang lebih Rp 18 juta kalau dari judol ya, kalo yg porno kan dia selektif,” tuturnya.

Jadi Tersangka dan Ditahan

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Untuk pasal yang kita terapkan pasal 303 UU ITE ancaman 6 tahun. Kemudian yang kedua ditetapkan juga pasal pornografi Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2004 tentang pornografi ancaman untuk pornografi 12 tahun,” kata Sutrisno.

Dari tangan pelaku, disita sejumlah barang bukti. Barang bukti di antaranya iPhone 11 warna merah, 1 iPhone 13 warna merah, serta 2 buah SIM card.

 

Sumber : detik.com

 

Tags: JUdi OnlineVideo Syur
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini