Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.
Pada Sabtu (5/7/2025) pagi, pukul 07.00 WIB, Polres Pematangsiantar berhasil menangkap GS (48), diduga mengedarkan narkotika jenis ganja, di rumahnya yang terletak di Jln. Batu Permata Raya XIV, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa tersangka GS sering menjual ganja di rumahnya, Jln. Batu Permata Raya XIV (TKP,red).
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (5/7/2025) pagi, pukul 07.00 WIB, Kasat Narkoba, AKP Jonny H. Pardede, SH, beserta Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka GS dari rumahnya saat sedang tidur.
Saat itu tersangka GS tidak mengaku memiliki ganja sehingga ketua RT setempat dipanggil untuk menyaksikan penggeledahan di rumah tersebut. K\
Akhirnya ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Marshal dari atas tempat tidur yang berisi 1 paket narkotika jenis ganja, dari dalam lemari pakaian didapati 1 buah plastik hitam dilapis plastik merah yang didalamnya berisi 1 buah kotak rokok Marshal berisi 5 paket ganja, 1 buah kotak rokok Luffman berisi 3 paket ganja dan 77 paket ganja, 1 unit HP merek nokia dari bawah tempat tidur dan uang sebanyak Rp 100.000.
Diinterogasi, tersangka GS mengaku kalau total keseluruhan ganja dengan berat brutto 279,37 gram itu adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki – laki yang tidak dikenalnya. Lalu tersangka GS beserta barang bukti diboyong ke Ruangan Sat Narkoba Polres Pematangsianțar.
“Tersangka GS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujarnya.
Dan kepada masyarakat yang memberi informasi, kami mengucapkan terimakasih karena ikut serta membantu Polres Pematangsiantar dalam memberantas narkoba, katanya.
(rel)