Medan, Ruangpers.com – Satu keluarga di Labuhanbatu terdiri ayah bernama Parlin (58), Ros (55) dan anaknya bernama berinisial KS alias Krisjon (14) terpaksa mendekam dibalik jeruji besi milik Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu.
Ketiganya ditangkap Polisi karena menganiaya tetangganya sendiri Sappe Silaban (28) karena persoalan sepele.
“Satu keluarga terdiri ibu, ayah dan anak terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Kini mendekam di jeruji besi Polsek Bilah Hilir,”kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu, Kamis (24/8/2023).
Kata Polisi, pengeroyokan ini bermula pada Selasa 22 Agustus 2023 lalu di Dusun Bomban Bidang, Desa Sennah, Kec. Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Waktu itu korban baru saja pulang dan hendak masuk ke rumahnya yang bersebelahan dengan para tersangka.
Kemudian anjing tersangka terus menggonggong korban seperti mau menyerang.
Lantas korban spontan dan mengambil pelepah kelapa sawit mengarahkan ke anjing peliharaan tetangganya tersebut.
Saat itu juga para terlapor langsung keluar dari dalam rumah dan melihat korban sedang memegang pelepah ke arah anjingnya.
Disini korban menegur tersangka, namun tersangka tak senang.
Perdebatan antara empat orang ini pun terjadi sampai akhirnya korban dilihat hendak menyerang terlapor.
Kemudian tersangka bernama Ros mengambil gagang sapu dan memukuli korban.
Aksi saling serang tak berimbang pun tak terelakkan. Korban dikeroyok tiga lawan satu sampai akhirnya luka-luka.
Korban juga memukul menggunakan pelepah. Sementara anak tersangka mengambil senjata tajam dan membacok kepala korban sebanyak dua kali.
“Anak terlapor Krisjon membawa parang dan langsung membacok kepala korban sebanyak 2 kali. Lalu saksi Lamtikkos Sitohang datang ke tempat kejadian dan menolong korban dengan luka robek di kepala dan membawa berobat.”
Saat ini tiga tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke kantor Polisi.
Sementara korban mengalami luka di jari dan kepala.
“Mereka masih diperiksa untuk diproses selanjutnya.”
Sumber : tribunnews.com