Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar berhasil menangkap dua pria diduga pengedar narkotika jenis sabu yaitu berinisial RS (30), warga Jl. Sunda, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dan JS (36), warga Jl. Kartini, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (11/2/2025) malam, sekitar pukul 20.15 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba, AKP J.H Pardede SH, pada Rabu (12/2/2025) sore, mengatakan, awalanya Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka RM, di Jl. Singosari, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, tepatnya di pinggir jalan.
Dalam penangkapan yang dilakukan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket Narkotika jenis sabu yang dibalut tissu yang dijatuhkan dari tangan kanannya, 1 unit Handphone (Hp merk Vivo warna Merah dari tangan kirinya dan 1 buah dompet warna coklat berisi uang Rp 200.000 yang merupakan uang hasil penjualan sabu dari kantong celananya).
Diinterogasi, tersangka RM mengaku memperoleh sabu itu dari tersangka JS. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan dan menangkap tersangka JS, di pinggir jalan Jl. Musa Sinaga, Desa Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti dari tangan kanannya berupa 1 unit HP merk Vivo warna hitam, dari kantong celana depan sebelah kanan 1 paket Narkotika jenis sabu dan dari kantong celana depan sebelah kiri dompet warna hitam berisi uang Rp 60.000.
Tidak itu saja, tersangka JS mengaku akan mengambil paket kiriman Narkotika jenis sabu dari temannya yang berada di Medan dari Paradep Taxi Jl. Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Mendengar itu, Tim Opsnal membawa tersangka JS ke Loket Paradep Taxi dan mengamankan paket berupa 1 kotak terbuat dari karton berisi 1 botol kemasan terbuat dari kaca yang berisi 1 paket Narkotika jenis sabu.
Lalu kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Dari kedua tersangka diamankan 4 paket sabu dengan total berat brutto 3.56 gram. Hingga saat ini kedua tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kemudian akan diproses sesesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP J.H Pardede.
(rel)