Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Marihat – Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan Suka Maju, AIPDA Adilman Manalu, menyelesaikan dugaan selisih paham, di warung tuak, Jalan Nenas, Gang Petai, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (20/9/2025) sore, pukul : 15.00 WIB.
Kapolsek Siantar Marihat, AKP Doni Simanjuntak SH, mengatakan, dugaan selisih paham tersebut antara pihak pertama BS(48), selaku pemilik warung tuak dengan pihak kedua, RS (50), warga Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Dimana pihak kedua, diduga melakukan pengerusakkan di kedai tuak milik pihak pertama dengan menggunakan sebilah parang. Akibat kejadian tersebut, pihak pertama merasa keberatan dan dirugikan.
Selanjutnya BhabinKamtibmas Kelurahan Suka Maju, AIPDA Adilman Manalu melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak yang hasilnya sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan membuat sekaligus tandatangani surat pernyataan perdamain bermaterai.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan sehingga dugaan selisih paham tersebut diselesaikan dengan problem solving,”pungkas AKP Doni.
(rel)






