Pematangsiantar, Ruangpers.com – Persnonil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil meringkus satu orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dari wilayah hukumnya.
Sebelum ditangkap, pada Kamis (17/2/2022) malam lalu, sekira pukul 21.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar lebih dulu mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkoba, di Jalan Bandung, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tepatnya di depan 339 Cafe.
Kemudian, personil berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan setibanya di lokasi tersebut, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri, di depan 339 Café.
Tanpa membuang waktu, personil Sat Narkoba langsung berupaya mengamankannya.
Namun laki-laki tersebut sempat melarikan diri dan menjatuhkan sesuatu benda ke atas aspal.
Tidak mau buruannya lepas, lalu personil Sat Narkoba mengejar laki-laki tersebut dan akhirnya berhasil menangkapnya yang belakangan diketahui bernama Kristo (25), warga Nagori Sitalasari.
Lalu, personil Sat Narkoba memeriksa benda yang dibuang oleh pelaku tersebut dan ditemukan dari atas aspal, berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 1,96 gram.
Dan setelah dipertanyakan, Kristo mengaku, bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari “M”.
Dan langsung dilakukan pengembangan, namun tidak ditemukan.
Baca Juga : Simpan Sabu di Topi, Kahar Pasrah Ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Senin siang (21/2/2022).
(red)






