Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu, pada Jumat (16/4/2021), lalu, sekira pukul 09.30 WIB.
Awalnya, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang mempunyai narkoba jenis sabu yang tinggal, di Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kemudian, petugas langsung ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Tiba di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai, sedang berdiri di depan rumahnya.
Saat didekati perugas, laki-laki tersebut langsung melarikan diri, ke belakang rumahnya, dan akhirnya berhasol dibekuk.
Identitas pelaku, Mahmud (48), warga Tanjung Pinggir.
Foto barang bukti yang diamankan Polisi.Dari lokasi penangkapan, tepatnya dari pagar ubi, ditemukan 1 buah plastik biru yang didalamnya ada 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya ada 5 (lima) paket narkotika diduga jenis sabu dan 1 (satu) buah plastik klip didalamnya ada 4 (empat) paket narkotika diduga jenis sabu dengan brutto 1,61 gram , 2 bungkus plastik klip, 1 buah gulungan kertas timah rokok yang didalamnya ada 1 buah pipa kaca, 1 buah sendok terbuat dari pipet dan 1 buah kompeng karet.
Tidak hanya itu, dari ruangan kamar juga ditemukan 1 unit Hp.
Saat ditanyakan tentang kepemilikan sabu itu, pelaku Mahmud mengakui kalau sabu yang ditemukan itu adalah miliknya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Sabtu malam (17/4/2021).
(red)