Simalungun, Ruangpers.com – Polsek Bangun – Polres Simalungun melalui Tim Unit Reskrim, meringkus dua pelaku penganiayaan supir angkot CV GMSS Jaya, Wantry Manurung, Selasa (5/7/2022) malam lalu, sekira pukul 21.30 WIB.
Kedua pelaku itu, Azis dan Faisal, masing – masing warga Jalan H Ulakma Sinaga, Gang Swakarsa, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan kedua pelaku atas laporan pengaduaan korban Wantry Manurung, sesuai Laporan Polisi Nopol : LP/62/VI/2022/SU/Simal/Sek-Bangun tanggal 24 Juni 2022.
Penganiayaan itu, sempat viral di media sosial Facevook, terjadi pada Kamis (23/6/2022) siang lalu, sekira pukul 12.15 WIB, di Jalan Asahan Km. 3 Simpang Rambung Merah, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Setelah dilakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan korban dan saksi-saksi serta visum, Kapolsek Bangun, AKP L.S Gultom, memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Rido Pakpahan bersama Tim Opsnal melakukan penangkapan.
Lalu, pada Selasa (5/7/2022) malam, sekira pukul 21.30 WIB, Kanit Reskrim IPDA Rido Pakpahan dan Tim Opsnal didampingi Kepala Lingkungan (Kepling), Arsyad Tambunan, meringkus kedua pelaku, yaitu Azis dan Faisal, di rumahnya, Jalan H Ulakma Sinaga, Gang Swakarsa, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
“Kedua Pelaku, Azis dan Faisal sudah diamankan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 sub Pasal 351 KUHPidana,”kata Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, melalui Kapolsek Bangun, AKP L.S Gultom SH.
(rel)