Pematangsiantar, Ruangpers.com – Saat ini lagi berlangsung pengerjaan rehab sekolah, baik tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Pematangsiantar.
Informasi yang diterima wartawan dari lapangan, proyek tersebut dikerjakan langsung oleh para kontraktor yang sebelumnya dinyatakan menang tender oleh pihak Pemko Pematangsiantar.
Namun belakangan muncul “masalah” baru, dimana para kontraktor menjadi bingung dan resah karena seng bekas dan termasuk kosen hasil bongkaran bangunan sekolah tersebut malah jadi rebutan.
Masih liputan wartawan di lapangan, seng bekas tersebut jadi rebutan para guru dan juga Kepala Sekolah.
Bahkan, ada juga orang luar dari sekolah datang untuk mengambil seng bekas dan termasuk kosen hasil bongkaran tersebut.
Beberapa kontraktor yang ditemui wartawan, membenarkan kondisi yang kurang nyaman tersebut dan mereka berharap agar pihak – pihak terkait memahami kondisi mereka sebagai kontraktor.
“Ini kita jadi kurang nyaman saja karena banyak yang minta dan bahkan merasa milik mereka,”ungkap salah seorang kontraktor yang mengerjakan salah satu rehab gedung Sekolah Dasar di Kota Pematangsiantar, yang ditemui wartawan, Rabu siang tadi (1/9/2021).
Menyikapi keluhan kontraktor tersebut, Ketua Badan Pimpinan Cabang Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (BPC Gapensi) Siantar-Simalungun, Henry Teddy Silalahi yang diminta tanggapannya, via ponsel, Rabu sore (1/9/2021) mengatakan, bahwa masalah ini harus disikapi serius oleh pihak Pemko Siantar agar tidak menjadi mengganggu kinerja kontraktor dan tidak menjadi masalah di kemudian hari.
“Apa yang dialami kawan – kawan kontraktor di lapangan bisa saya pahami, karena mungkin mereka kuatir kalau besok – besok akan muncul pengaduan ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait material hasil bongkaran bangunan sekolah itu karena tidak menutup kemungkinan jadi persoalan di kemudian hari,”ujarnya.
Karena pada sekitar tahun 2014 lalu, kisahnya, pernah kejadian dan terjadi perdebatan karena bahan bangunan bekasnya hilang. Bahkan kontraktor yang bersangkutan dipanggil APH dan kena sangsi, pengembalian bahan bangunan bekas.
Menurutnya, Pemko Pematangsiantar dalam hal ini Bagian Asset harusnya mengambil sikap untuk mengamankan material bangunan bekas tersebut, sehingga tidak menjadi rebutan orang lain.
“Harusnya dari awal ini sudah disiasati Pemko Siantar karena bahan bangunan bekas itu bisa dijadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kalau semua bahan bangunan bekas itu diinventaris dan ditaksir, kan bisa dilelang dan jadi sumber pemasukan kas daerah,”ujarnya.
Sementara itu, Kabid Aset BPKD Pemko Siantar, Alwi, yang hendak diminta tanggapannya tidak berhasil karena posisi ponselnya lagi tidak aktif, Rabu (1/9/2021).
(red)