Taput, Ruangpers.com – Personel Satnarkoba Polres Tapanuli Utara tangkap dua tersangka kasus narkoba jenis sabu.
Satu diantaranya adalah seorang ASN yang bekerja di SMA Negeri yang ada di Tapanuli Utara. Kedua tersangka yaitu pria berinisial AS (34), warga Desa Siopat Bahal Kecanatan Pahae Jae Taput dan MKG (50) yang berstatus ASN, warga Desa Siparendean, Kecamatan Pahae Jae, Taput.
Terkait hal ini, Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan hal tersebut.
Keduanya ditangkap dari Desa Sitolu Ompu, Kecamatan Pahae Jae, Taput, pada hari Minggu (14/1/2024).
“Penangkapan keduanya berhasil dilakukan Tim Opsnal Narkoba setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar,” ujar Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walpon Baringbing, Senin (15/1/2024).
“Informasi tersebut dikembangkan lalu pertama sekali berhasil diciduk yaitu MKG di depan rumah tersangka AS,” sambungnya.
Ia jelaskan, setelah ditangkap lalu dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan ditemukanlah barang bukti narkotika dari kantong celananya sebanyak 2 paket sabu dengan berat brutto 4,98 gram.
“Kemudian dilakukan interogasi atas dirinya. Lalu tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya dan dia menemui rekannya AS Sitompul mengantar pesanananya sebelumnya,” sambungnya.
“Lalu petugas pun memasuki rumah tersangka AS dan mengamankanya seketika itu. Lalu di lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba di dalam kantongnya sebanyak 0,9 gram,” lanjutnya.
Keduanya diboyong ke Mapolres Taput untuk pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan kepada kedua tersangka, mereka mengakui perbuatan transaksi jual beli narkoba tersebut sudah berlangsung lama. Sedangkan tersangka MKG mengakui bahwa narkoba tersebut sengaja dibelinya dari temannya berinisial U untuk diperjual-belikan kepada pelanggannya,” tuturnya.
Ia tambahkan, saat ini U masih dalam pengejaran petugas kita karena sudah sempat melarikan diri.
“Total barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka yaitu 5,88 gram narkoba jenis sabu,” pungkasnya.
Sumber : tribunnews.com