Sergai, Ruangpers.com – Personil Satreskrim Polres Sergai, berhasil menangkap lima orang pelaku yang diduga memperkosa seorang siswi SMP.
Identitas kelima tersangka yaitu, KR alias Bodong (18), MF alias Frank (20), MRA alias Roma (19), AK alias Kurik (23) dan EK alias Edo (19), masing – masing warga Desa Ujung Negeri Lahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Sergai.
Wakapolres Sergai, Kompol Sofyan, didampingi Kasatreskrim, AKP Pandu Winata, dan Kasubbag Humas, AKP Sopyan SPd, mengungkapkan kronologis kasus tersebut.
Kasus pemerkosaan yang dialamai korban, berinisial NF (14) terungkap, setelah sepupunya, CA (15), menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban, Sariani (28), di kediamannya.
Mengetahui peristiwa itu, ibu korban langsung melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Sergai, pada Minggu (17/1/2021), ungkap Wakapolres saat menggelar press release, Sabtu (27/2/2021) pagi tadi, di halaman Mapolres.
“CA mengungkapkan, bahwa mereka berdua mengenal para tersangka pada acara hajatan pesta perkawinan dengan hiburan keyboard, di Dusun III, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kamis (7/1/2021) malam. Setelah berkenalan, dengan menumpang sepeda motor tersangka, keduanya dibawa melihat balap liar, di Jalinsum SEI Bamban, hingga, Jumat (8/1/2021) pukul 02.00 WIB,”jelas Wakapolres.
Selanjutnya, sambung Wakapolres, kedua korban meminta kepada para tersangka untuk diantar pulang ke rumah nenek CA, di daerah Perbaungan.
Akan tetapi, di tengah perjalanan, persisnya di tengah gelapnya rerimbunan perkebunan kelapa sawit, korban dipaksa tersangka untuk membuka baju dan celana.
Karena terpaksa, NF menuruti kemauan tersangka, namun CA menolaknya. Akhirnya, NF diperkosa dengan cara digilir, dimulai dengan tersangka K alias Bodong, lalu MF alias Frank, kemudian AK alias Kurik, dan selanjutnya EK alias Edo. Dan mendapat jatah terakhir MRA alias Roma.

Setelah dilaporkan ibu korban, ungkap Wakapolres, pada Senin (15/2/202) sore, pukul 14.00 WIB, petugas Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan.
Informasi dari ibu korban, bahwa tersangka EK alias Edo, melakukan chatting dengan CA.
Selanjutnya, CA diminta untuk chatting dengan EK alias Edo meminta untuk bertemu dan dijemput.
Akhirnya, tersangka menjumpai CA, di lokasi yang telah disepakati. Di TKP, tersangka Edo langsung ditangkap.
Selanjutnya, petugas mengundang ke empat temannya untuk bergabung untuk “menggarap” CA, di lokasi yang telah dijanjikan.
Pada pukul 19.00 WIB, hanya tersangka MF alias Frank yang datang, di Stadion Dolok Masihul. Di lokasi ini, tersangka Frank juga diciduk.
Namun, ketiga rekannya yang diundang untuk bertemu di Stadion Dolok Masihul tidak bisa hadir.
Lalu, kembali disepakati pertemuan dengan chatting dari CA untuk bertemu di Titi Bapel Kampung Dilam yang tak jauh dari rumah tersangka AK alias Kurik.
Ketiga tersangka datang, bersama ke lokasi (TKP), yaitu, AK alias Kurik, MRA alias Roma dan K alias Bodong.
Diduga hawa nafsu untuk kembali beraksi untuk “menggiliri” dengan sasaran CA melumpuhkan otak nalar kelima tersangka. Dengan sigap, petugas Satreskrim menciduk ketiganya untuk bergabung dengan dua rekannya.
Kelima tersangka selanjutnya diboyong ke Unit PPA Satreskrim Polres Sergai guna diproses.
“Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1,2,3 jo Pasal 76 d subs Pasal 82 ayat 1,2 Jo Pasal 76 e dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ancamannya 15 tahun penjara karena dilakukan secara bersama sama ditamba sepertiga dari ancaman, sehingga menjadi 20 tahun penjara,” terang Kompol Sopyan.
Selain itu, turut diamankan barang bukti, 3 unit sepeda motor, 1 potong jaket sweater, 1 potong kaos merah dan 1 potong celana jeans biru,” pungkas Wakapolres.
(dmk)