ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Jumat, 30 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Foto ilustrasi pemerkosaan. (Int)

Foto ilustrasi pemerkosaan. (Int)

Seorang Siswi SMP Digilir 5 Orang Pria, Begini Cara Polisi Mengungkapnya  

by Ruangpers.com
28 Februari 2021 | 00:00 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Sergai, Ruangpers.com – Personil Satreskrim Polres Sergai, berhasil menangkap lima orang pelaku yang diduga memperkosa seorang siswi SMP.

Identitas kelima tersangka yaitu, KR alias Bodong (18), MF alias Frank (20), MRA alias Roma (19), AK alias Kurik (23) dan EK alias Edo (19), masing – masing warga Desa Ujung Negeri Lahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Sergai.

Wakapolres Sergai, Kompol Sofyan, didampingi Kasatreskrim, AKP Pandu Winata, dan Kasubbag Humas, AKP Sopyan SPd, mengungkapkan kronologis kasus tersebut.

Kasus pemerkosaan yang dialamai korban, berinisial NF (14) terungkap, setelah sepupunya, CA (15), menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban, Sariani (28), di kediamannya.

Mengetahui peristiwa itu, ibu korban langsung melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Sergai, pada Minggu (17/1/2021), ungkap Wakapolres saat menggelar press release, Sabtu (27/2/2021) pagi tadi, di halaman Mapolres.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“CA mengungkapkan, bahwa mereka berdua mengenal para tersangka pada acara hajatan pesta perkawinan dengan hiburan keyboard, di Dusun III, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kamis (7/1/2021) malam. Setelah berkenalan, dengan menumpang sepeda motor tersangka, keduanya dibawa melihat balap liar, di Jalinsum SEI Bamban, hingga, Jumat (8/1/2021) pukul 02.00 WIB,”jelas Wakapolres.

Selanjutnya, sambung Wakapolres, kedua korban meminta kepada para tersangka untuk diantar pulang ke rumah nenek CA, di daerah Perbaungan.

Akan tetapi, di tengah perjalanan, persisnya di tengah gelapnya rerimbunan perkebunan kelapa sawit, korban dipaksa tersangka untuk membuka baju dan celana.

Karena terpaksa, NF menuruti kemauan tersangka, namun CA menolaknya. Akhirnya, NF diperkosa dengan cara digilir, dimulai dengan tersangka K alias Bodong,  lalu MF alias Frank, kemudian AK alias Kurik, dan selanjutnya EK alias Edo. Dan mendapat jatah terakhir MRA alias Roma.

Wakapolres Sergai, Kompol Sofyan saat menginterogasi para tersangka.

Setelah dilaporkan ibu korban, ungkap Wakapolres, pada Senin (15/2/202) sore, pukul 14.00 WIB, petugas Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan.

Informasi dari ibu korban, bahwa tersangka EK alias Edo, melakukan chatting dengan CA.

Selanjutnya, CA diminta untuk chatting dengan EK alias Edo meminta untuk bertemu dan dijemput.

Akhirnya, tersangka menjumpai CA, di lokasi yang telah disepakati. Di TKP, tersangka Edo langsung ditangkap.

Selanjutnya, petugas mengundang ke empat temannya untuk bergabung untuk “menggarap” CA, di lokasi yang telah dijanjikan.

Pada pukul 19.00 WIB, hanya tersangka MF alias Frank yang datang, di Stadion Dolok Masihul. Di lokasi ini, tersangka Frank juga diciduk.

Namun, ketiga rekannya yang diundang untuk bertemu di Stadion Dolok Masihul tidak bisa hadir.

Lalu, kembali disepakati pertemuan dengan chatting dari CA untuk bertemu di Titi Bapel Kampung Dilam yang tak jauh dari rumah tersangka AK alias Kurik.

Ketiga tersangka datang, bersama ke lokasi (TKP), yaitu, AK alias Kurik, MRA alias Roma dan K alias Bodong.

Diduga hawa nafsu untuk kembali beraksi untuk “menggiliri” dengan sasaran CA melumpuhkan otak nalar kelima tersangka. Dengan sigap, petugas Satreskrim menciduk ketiganya untuk bergabung dengan dua rekannya.

Kelima tersangka selanjutnya diboyong ke Unit PPA Satreskrim Polres Sergai guna diproses.

“Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1,2,3 jo Pasal 76 d subs Pasal 82 ayat 1,2 Jo Pasal 76 e dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ancamannya  15 tahun penjara karena dilakukan secara bersama sama ditamba sepertiga dari ancaman, sehingga menjadi 20 tahun penjara,” terang Kompol Sopyan.

Selain itu, turut diamankan barang bukti, 3 unit sepeda motor, 1 potong jaket sweater, 1 potong kaos merah dan 1 potong celana jeans biru,” pungkas Wakapolres.

 

(dmk)

Tags: PemerkosaanPolres SergaiSatreskrim
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini