ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Jumat, 30 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Foto kedua pelaku pengedar sabu yang dibekuk Polisi.

Foto kedua pelaku pengedar sabu yang dibekuk Polisi.

Setelah Kurir Sabu, 2 Pengedar Diciduk Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin

by Ruangpers.com
4 Juni 2021 | 15:55 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Sergai, Ruangpers.com – Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin kembali berhasil menciduk dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu, setelah kurir sabu, pelaku HS (45) yang terlebih dahulu ditangkap, pada hari Senin (17/5/2021), sekira pukul 23:00 WIB, di Dusun IV Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, “buka mulut”.

Identitas kedua pengedar yaitu, inisial DP alias Dodet (40) dan CR alias Adek (26), masing – masing warga Dusun III, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, pada Kamis (3/6/2021) lalu, sekira pukul 04:30 WIB.

Dari keduanya, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah dompet warna hitam yang didalamnya berisikan 2 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan total 10 paket sabu, satu helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 7 (tujuh) helai plastik klip transparan kecil bekas sabu, 1 helai plastik klip transparan ukuran sedang bekas sabu, 2 buah pipet plastik yang ujungnya runcing dan uang tunai senilai Rp.215.000 dan 3 bungkus bal plastik klip transparan kosong.

Petugas juga menyita 1 unit HP merk samsung warna merah dengan no simcard dari pelaku DP alias Dodet.

Serta satu unit HP merk Realme warna hitam dengan no simcard dari pelaku CR alias Adek, bersama uang tunai senilai Rp 700 ribu.

Advertisement. Scroll to continue reading.
Sejumlah barang bukti yang disita Polisi dari kedua pelaku.

Sementara itu, Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, didampingi Kapolsek Pantai Cermin, AKP Teddy Napitapulu, Jumat (4/6/2021), membenarkan penangkapan kedua pengedar narkoba itu.

“Penangkapan dua pelaku tersebut, menindaklanjuti penangkapan tersangka HS yang terlebih dahulu ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin, pada hari Senin (17/5), sekira pukul 23:00 WIB. Tersangka HS mengaku memperoleh barang tersebut dari pelaku DP alias Dodet, warga Dusun III Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin. Hasil penyelidikan, akhirnya pelaku DP alias Dodet dan CR alias Adek berhasil ditangkap, “beber Kapolres Sergai.

Lanjutnya, tersangka DP alias Dodet ditangkap saat sedang tidur di dalam kamarnya. Hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti sabu, di sudut kiri rumah tersangka, ujar Kapolres.

Kepada petugas, pelaku DP alias Dodet mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pelaku S, warga Pantai Cermin dengan harga 1 gram sebesar Rp 700.000 dengan melalui kurir bernama RP alias Adek.

Kemudian tim opsnal melakukan pengembangan terhadap pelaku RP alias Adek yang tidak jauh dari rumah tersangka DP alias Dodet dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RP alias Adek. Petugas menemukan barang bukti 1 unit handphone yang terdapat SMS percakapan  tentang transaksi Narkoba dan uang tunai senilai Rp.700.000 yang merupakan uang dari tersangka DP alias Dodet yang akan disetorkan ke tersangka S, katarnya.

Atas keterangan tersangka Adek dilakukan pengembangan dengan melakukan pencarian ke rumah pelaku S, namun tidak ditemukan dan handphone pelaku S juga tidak aktif.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kemudian kedua tersangka dan barang bukti, diamankan ke Mako Polsek Pantai Cermin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 Subs dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tegas Kapolres Sergai mengakhiri konfirmasi.

 

(Dmk)

Tags: Pantai CerminPengedar SabuPolres SergaiSabu
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini