Sergai, Ruangpers.com – Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin kembali berhasil menciduk dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu, setelah kurir sabu, pelaku HS (45) yang terlebih dahulu ditangkap, pada hari Senin (17/5/2021), sekira pukul 23:00 WIB, di Dusun IV Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, “buka mulut”.
Identitas kedua pengedar yaitu, inisial DP alias Dodet (40) dan CR alias Adek (26), masing – masing warga Dusun III, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, pada Kamis (3/6/2021) lalu, sekira pukul 04:30 WIB.
Dari keduanya, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah dompet warna hitam yang didalamnya berisikan 2 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan total 10 paket sabu, satu helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 7 (tujuh) helai plastik klip transparan kecil bekas sabu, 1 helai plastik klip transparan ukuran sedang bekas sabu, 2 buah pipet plastik yang ujungnya runcing dan uang tunai senilai Rp.215.000 dan 3 bungkus bal plastik klip transparan kosong.
Petugas juga menyita 1 unit HP merk samsung warna merah dengan no simcard dari pelaku DP alias Dodet.
Serta satu unit HP merk Realme warna hitam dengan no simcard dari pelaku CR alias Adek, bersama uang tunai senilai Rp 700 ribu.

Sementara itu, Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, didampingi Kapolsek Pantai Cermin, AKP Teddy Napitapulu, Jumat (4/6/2021), membenarkan penangkapan kedua pengedar narkoba itu.
“Penangkapan dua pelaku tersebut, menindaklanjuti penangkapan tersangka HS yang terlebih dahulu ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin, pada hari Senin (17/5), sekira pukul 23:00 WIB. Tersangka HS mengaku memperoleh barang tersebut dari pelaku DP alias Dodet, warga Dusun III Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin. Hasil penyelidikan, akhirnya pelaku DP alias Dodet dan CR alias Adek berhasil ditangkap, “beber Kapolres Sergai.
Lanjutnya, tersangka DP alias Dodet ditangkap saat sedang tidur di dalam kamarnya. Hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti sabu, di sudut kiri rumah tersangka, ujar Kapolres.
Kepada petugas, pelaku DP alias Dodet mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pelaku S, warga Pantai Cermin dengan harga 1 gram sebesar Rp 700.000 dengan melalui kurir bernama RP alias Adek.
Kemudian tim opsnal melakukan pengembangan terhadap pelaku RP alias Adek yang tidak jauh dari rumah tersangka DP alias Dodet dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RP alias Adek. Petugas menemukan barang bukti 1 unit handphone yang terdapat SMS percakapan tentang transaksi Narkoba dan uang tunai senilai Rp.700.000 yang merupakan uang dari tersangka DP alias Dodet yang akan disetorkan ke tersangka S, katarnya.
Atas keterangan tersangka Adek dilakukan pengembangan dengan melakukan pencarian ke rumah pelaku S, namun tidak ditemukan dan handphone pelaku S juga tidak aktif.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kemudian kedua tersangka dan barang bukti, diamankan ke Mako Polsek Pantai Cermin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 Subs dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tegas Kapolres Sergai mengakhiri konfirmasi.
(Dmk)