Medan, Ruangpers.com – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah menunjuk pengacaranya bernama Andreas Nahot Silitonga.
Nahot Silitonga telah mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan terhadap kliennya Bharada E.
Nahot juga menyinggung pengcara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak yang dinilainya terlalu menghakimi.
Ia merasa Kamaruddin sudah memberikan vonis, padahal belum ada keputusan penetapan tersangka dari polisi.
Nahot juga menyesalkan pernyataan Kamaruddin Simanjuntak, soal hasil autopsi ulang mendiang.
“Yang kami sayangkan pemberitaan yang beredar, yang menurut kami pihak tak bertanggung jawab,”kata Nahot kepada awak media di depan Kantor LPSK, Senin (1/8/2022).
“Bukan ahli di bidangnya menyampaikan pendapat yang seakan-akan benar. Itu sangat disayangkan,” kata Andreas saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur.
Nahot Silitonga juga meminta kepada publik jangan terlalu cepat menyimpulkan atau pun menerka-nerka kronologis penembakan yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Nahot juga menyinggung Kamaruddin Simanjuntak yang memberikan pernyataan soal kondisi mendian Brigadir J yang belum tuntas diautopsi tim forensik.
Nahot juga setuju bahwa tim forensik membutuhkan waktu banyak untuk menentukan hasil dari autopsi ulang.
“Seperti dalam forensik, tim forensik yang ahli itu butuh 4-8 minggu. Sebelum tim forensik beri statement, itu bisa menjadi liar. Sekarang kalau ditanya apakah dia punya kapasitas itu? Dia bilang dengar dari orang?” ujar Andreas.
“Cuma ada baiknya semua hasil forensik diberikan oleh yang resmi dan kapabilitas sehingga bisa dipertanggungjawabkan. Apa pun hasilnya, kita juga ikuti proses hukum ini, tampil apa adanya dan siap diberikan oleh hakim nanti,” tandas Andreas.
Soal posisi otak jenazah Brigadir J disebut telah dipindah ke perut. Pihak yang menyebut posisi otak jenazah Brigadir J pindah ke perut adalah pengacara Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak.
Dia menyebut ini diketahui dari autopsi. Hal ini disampaikan Kamaruddin di kanal YouTube Refly Harun.
Perseteruan Nahot Silitonga dengan Kamaruddin Simanjuntak tampaknya mulai babak baru.
Berikut ini sosok Andreas Nahot Silitonga
Andreas Nahot Silitonga merupakan pendiri Silitonga & Tambunan Law Firm.
Firma hukum ini didirikan Andreas bersama Felix M Tambunan.
Mengutip akun LinkedIn Andreas, Silitonga & Tambunan Law Firm didirikan pada 2019 silam.
Sebelum mendirikan Silitonga & Tambunan Law Firm bersama Felix, Andreas tergabung dalam Gani Djemat & Partners.
Andreas memulai kariernya sebagai pengacara di firma hukum tersebut.
Ia menjadi pengacara di Gani Djemat & Partners pada 2006 hingga 2019.
Selama 13 tahun bersama Gani Djemat & Partners, Andreas menangani banyak perkara litigasi dibidang kepailitan, perdata, dan pidana.
Dikutip dari situs resmi Silitonga & Tambunan Law Firm, Andreas Nahot Silitonga adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Ia kemudian melanjutkan studinya ke University of Melbourne di Australia.
Selain memiliki Izin Advokat, Andreas adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Mediator bersertifikat, dan pemegang izin sebagai Kurator dan Pengurus dalam Kepailitan.
Saat ini, Andreas menjabat sebagai Ketua Asosiasi Advokat Indonesia DPC Jakarta Pusat periode 2019-2024.
Andreas Nahot Silitonga pernah menjadi kuasa hukum mantan suami jebolan Indonesia Idol Karen Pooroe, Arya Satria Claporth, pada 2020.
Baca Juga : Komnas HAM Temukan Bukti Tambahan Di Kasus Kematian Brigadir J, Apa Itu?
Kala itu, Arya dilaporkan Karen atas dugaan pengeroyokan dan penodongan pistol.
Andreas Nahot Silitonga juga pernah menjadi kuasa hukum dari Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang tersandung dugaan kasus korupsi barang dan jasa haji tahun 2012-2013.
Sumber : tribunnews.com