Pematangsiantar, Ruangpers.com – Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polres Pematangsiantar, AKP S. Sagala SH, pimpin kegiatan penyuluhan dan sosialisasi hukum kepada personil Polsek Sianțar Marihat, pada Rabu (5/3/2025) pagi, pukul 09.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, AKP. S. Sagala bersama Kasubsi Bankum, IPTU M. P. Simanjuntak, S.H, Ps. Kasubsi Luhkum, AIPTU Bolon H. Situngkir, S.H dan Ba Sikum, Brigpol Cory Sinaga, sosialisasi Undang Undang (UU) No. 1 tahun 2023 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) 07 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kasikum Polres Pematangsiantar, AKP. S. Sagala SH, mengatakan, sosialisasi ini bertujuan guna memberikan penjelasan kepada personil Polsek dalam menangani perkara tindak pidana di wilayah hukum Polsek.
“Sosialisasi ini juga agar melakukan pelayanan masyarakat dengan aman dan baik,”kata AKP. S. Sagala.
(rel)