Jakarta, Ruangpers.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) C kini terbagi menjadi tiga jenis berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Tiga di antaranya ialah SIM C, CI, dan CII. Apa bedanya?
SIM untuk pemotor, yakni C, C I, dan C II itu disesuaikan dengan kapasitas isi silinder. Bahkan untuk C I dan C II diperuntukkan untuk mengendarai sepeda motor listrik.
Bagaimana detailnya? seperti tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2:
g.SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
h.SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
i.SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik
Dengan adanya aturan tersebut, maka pengguna sepeda motor listrik dan motor gede disarankan untuk melakukan peningkatan golongan. Peningkatan golongan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi:
f.SIM C menjadi SIM CI; dan
g.SIM CI menjadi SIM CII.
“Untuk sepeda motor tetap disesuaikan dengan cc-nya, baik yang menggunakan BBM maupun listrik,” ungkap Arief.
Namun hal lain yang tak boleh terlewat dari persyaratan peningkatan golongan ialah masa berlaku SIM:
– Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
– Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Nah, selain masa berlaku SIM yang sudah mencapai satu tahun. Penggolongan SIM kini juga salah satunya umur minimal calon pemohon SIM. Seperti yang tertera pada pasal 8 poin a sampai b yang berbunyi:
a.17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
b.18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
c.19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
Penggolongan SIM masih sosialisasi
Aturan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah berlaku di Indonesia. Namun Kepolisian saat ini masih tahap sosialisasi aturan ke masyarakat sembari menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan.
Ketentuan baru itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diundangkan pada 19 Februari 2021. Beleid tersebut mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Sudah (berlaku, red). Perpol tersebut berlaku sejak diundangkan Februari 2021. Tapi memang ada masa sosialisasi untuk peraturan baru,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman saat dihubungi detikOto, Minggu (30/5/2021).
“Sekaligus (masa sosialisasi) kita melengkapi mekanisme dan sarpras yang diperlukan,” ujarnya.
Arief mengatakan masa sosialisasi bakal berlangsung minimal 6 bulan sejak aturan berlaku.
Sumber : detik.com