Tebingtinggi, Ruangpers.com – Personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap laki-laki paruh baya berinisial BS alias RUM (53).
Warga Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Tebingtinggi tersebut ditangkap karena kedapatan mengantongi puluhan paket daun ganja kering.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto mengatakan penangkapan BS berawal dari laporan warga yang resah terkait maraknya peredaran narkoba di Jalan Sei Padang, Tebingtinggi, Senin (9/8/2021).
Selanjutnya, petugas menuju lokasi dan melihat gerak-gerik mencurigakan seorang laki-laki paruh baya.
“Tersangka BS kami amankan di warung yang beradai di pinggir Sei Padang. Saat digeledah, kami mengamankan 16 paket ganja kering,” kata Agus, Selasa (10/8/2021).
Dari tangan tersangka total ganja kering yang diamankan seberat 16,02 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah puntung rokok yang sudah dicampur dengan ganja seberat 1,84 gram.
“Kepada petugas, tersangka mengakui barang tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pengedar,” ucapnya. Selanjutnya, tersangka diamankan petugas ke Mapolres Tebingtinggi. Sementara itu, pemasok barang haram tersebut dalam pengejaran petugas.
Sumber : iNews.id