Simalungun, Ruangpers.com – DS alias Suro, tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, akibat menyimpan narkotika jenis sabu, di rumahnya yang terletak di Huta Marihat Bayu, Nagori Bah Jogak, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabuapten Simalungun, Selasa (16/2/2021) malam, sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, SIK, melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim Sembiring, SH, yang dikonfirmasi, Kamis (18/2/2021) siang mengatakan, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun.
Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa (16/2/2021) malam, sekira pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Idik I, IPTU Dwi Ivan Siregar dan Kanit Idik II, IPDA Rudi Hartono, menggerebek rumah itu dan meringkus pelaku DS alias Suro, sedang didalam kamarnya.
Selanjutnya dari kamar tidur itu, ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 0,25 gram, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 kaca pirex, 1 botol / bong, 1 lembar timah, 1 batang pipet, 2 korek mancis dan 3 batang pipet alat untuk bong.
Saat diinterogasi, pelaku Suro mengaku, sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun. Tim Opsnal langsung memboyong pelaku Suro dan barang bukti keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku DS alias Suro sudah diamankan guna dilakukan penyidikan, sesuai UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.
(red)