Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengamankan satu orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu.
Sebelumnya ditangkap, pada hari Jumat (18/2/2022) sore, sekira pukul 13.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar yang dipimpin AKP Rudi Panjaitan SH, mendapatkan informasi yang dapat dipercaya.
Disebutkan, ada seorang laki-laki yang membawa sabu, di Jalan Narumonda Bawah, Gg. Kade-Kade, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar dengan mengendarai sepeda motor Honda Genio.
Merespon infomasi tersebut, Kasat Narkoba, melalui Kaurbin Ops ( KBO ) Sat Narkoba, Iptu. Jimy Hutajulu SH, berangkat untuk melakukan penyelidikan dan menemukan laki-laki yang diinformasikan sedang mengendarai Honda Genio.
Kemudian personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Kahar (24), warga Kelurahan Marihat Jaya.

Pada saat penangkapan, dari dalam selipan topi hitam yang dipakai pelaku, terjatuh 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,38 gram.
Dan dari kantong celana depannya sebelah kiri juga ditemukan 1 (satu) unit Hp merk Realme.
Saat diintrogasi pelaku Kahar mengaku kalau sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari “M” dan saat dilakukan pengembangan, “M” tidak ditemukan.
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Minggu siang (20/2/2022).
(red)






