Simalungun, Ruangpers.com – Pelaku FA alias Ferdi (20), hanya bisa pasrah sata digelandang petugas ke Mako Satres Narkoba Polres Simalungun.
Dia terpaksa ditangkap karena nekat menyimpan narkotika jenis sabu, di rumahnya yang terletak di Kampung IV, Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (16/3/2021) siang lalu, pukul 13.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo SIK, melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim Sembiring, SH yang dikonfirmasi, Rabu (17/3/2021) malam, sekira pukul 21.30 WIB mengatakan, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat, melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, bahwa pelaku Ferdy sering menjadikan rumahnya, di Kampung IV, Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Selanjutnya, Kasatres Narkoba, AKP Adi Haryono, memperintahkan Tim 1 melakukan penyelidikan.
Lalu di hari Selasa (16/3/2021) siang, pukul 13.00 WIB, Tim I yang dipimpin Katim, Aiptu Aswin Manurung, berhasil meringkus pelaku Ferdy, di rumahnya.
Petugas juga menemukan barang bukti dari dalam kamar pelaku, tepatnya di atas meja yaitu berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 0,89 gram.
Saat diinterogasi, pelaku Ferdy mengakui kalau sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki – laki, di Kota Medan.
Dan saat itu juga, petugas memboyong pelaku dan barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku FA alias Ferdy sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata AKP Lukman mengakhiri.
(red)