Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan Narkoba di wilayah hukumnya dengan mengamankan narkotika jenis ganja dan ekstasi, yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring SH, MH, bersama Tim Unit Intel Kodim 0207/Simalungun dan berhasil menangkap dua orang laki – laki, di Jalan Serdang Gang Setia, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (25/9/2025) sore, pukul 17.00 WIB.
Kedua laki – laki tersebut, berinisial AFRF (18) dan RRH (19) yang juga warga Jalan Serdang, Gang Setia, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring SH, MH, menyampaikan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja, di sebuah rumah, di Jalan Serdang (TKP,red).
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (25/9/2025) sore, sekira pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring dan Kanit Idik 1, IPDA Warman Siallagan, bersama Tim Unit Intel Kodim 0207/SML, didampingi RT Setempat menggerebek rumah yang dicurigai, di jalan Serdang atau sesuai diinformasikan masyarakat tersebut dan mengamankan kedua laki – laki (AFRF dan RRH) didalam Kamar.
Selanjutnya, tim gabungan menggeledah kamar tersebut, lalu ditemukan barang bukti berupa 1 paket ganja di lantai yang diakui milik RRH.
Kemudian dilakukan penggeledahan didalam lemari dan ditemukan 1 buah kain berisi 1 buah gulungan ganja, dan ditemukan lagi didalam lemari kain tersebut, 1 buah tas warna hitam merek outdoor Gear berisi 64 paket ganja, 1 tas ransel merek Adidas berisi 18 paket ganja, jaket warna abu-abu tergantung yang di kantongnya ada ditemukan 30 butir pil ekstasi.
Lalu di atas lemari tersebut, ada 1 plastik warna hijau berisi 20 lembar kertas nasi, 1 bungkus plastik klip kosong, di bawah lemari tersebut ada 1 buah timbangan digital, di atas rak dekat pintu kamar ada 1 buah gunting, 2 unit handphone (HP) merek Poco dan Vivo, di depan kedua laki – laki tersebut serta uang Rp100.000 dari kantong celana AFRF yang diakuinya merupakan hasil penjualan ganja.
Diinterogasi, AFRF mengakui mendapatkan ganja dengan total berat brutto keseluruhan 1,06 Kilogram (Kg) dari seorang laki – laki berinisial R.
Namun setelah dilakukan pencarian, laki – laki berinisial R tersebut tidak ditemukan sehingga kedua laki – laki tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua laki – laki itu, AFRF dan RRH sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 111 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Irwanta.
(rel)