Pematang Siantar, Ruangpers.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar menggelar Rapat Kerja Pemerintahan dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun 2023 di Ruang Serbaguna Bappeda, Kamis (02/03/2023). Perjanjian Kinerja tersebut akan dijadikan bahan evaluasi kinerja para pimpinan SKPD.
Wali Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani SpA dalam sambutannya menyebutkan, tujuan penandatanganan Perjanjian Kinerja ini antara lain, sebagai wujud nyata komitmen SKPD untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur; menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur; sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi; sebagai dasar untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja SKPD; serta sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
Dr Susanti berharap kepada seluruh pejabat SKPD yang melakukan penandatangan Perjanjian Kinerja agar dapat melaksanakan perjanjian tersebut dengan penuh tanggung jawab dalam mencapai atau merealisasikan target Perjanjian Kinerja yang dijanjikan pada tahun 2023.
“Saya juga berharap kepada saudara-saudari Kepala SKPD agar dapat mencapai kinerja yang tinggi, hasil nyata bagi Kota Pematang Siantar mewujudkan Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas,” kata dr Susanti.
Dijelaskannya, pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kinerja merupakan perwujudan dari pelaksanaan Permenpan-RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Acara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Masih kata dr Susanti, selain Perjanjian Kinerja, agenda lainnya dalam pertemuan tersebut yakni tentang progress pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan rencana kegiatan serta anggaran SKPD Tahun 2023, serta progress laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2022.
Dalam Perjanjian Kinerja Pemerintah Daerah, dr Susanti menekankan kepada seluruh SKPD agar benar-benar memahami proses dalam rangka pencapaian target. Kinerja out come yang telah ditetapkan melalui Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2022-2027.
“Serta pencapaian kinerja perangkat daerah akan menjadi tolak ukur dan pertimbangan dalam rangka pembinaan dan evaluasi kinerja perangkat daerah,” ujar mantan Direktur RSUD dr Djasamen Saragih Pematang Siantar ini.
dr Susanti juga mengatakan, dari hasil review yang dilaksanakan terhadap LPPS SKPD, terutama dalam penyelenggaraan per urusan, terdapat beberapa hal yang perlu dilaksanakan penyempurnaan.
Antara lain: untuk beberapa SKPD masih terdapat Indikator Kinerja Kunci (IKK) output dan out come yang menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan dengan kondisi Tidak Diperoleh Informasi (TDI), serta capaian kinerja yang masih perlu ditingkatkan.
Selain itu, pada beberapa SKPD terdapat Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang tidak diselenggarakan, sehingga nilai capaian IKK rendah.
“Untuk itu pada penyusunan perencanaan di masa mendatang diharapkan agar seluruh Indikator Kinerja Kunci untuk urusan wajib dan pilihan dapat diimplementasikan dalam program dan kegiatan masing-masing SKPD,” tukas dr Susanti.
Pada kesempatan tersebut, dr Susanti meminta kepada seluruh pimpinan SKPD agar lebih fokus dalam penyampaian LPPD, yang merupakan laporan kinerja pemerintahan daerah.
“Selanjutnya pada masa mendatang, LPPD ini menjadi salah satu bahan bagi kami dalam rangka evaluasi kinerja pimpinan SKPD untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” pungkas dr Susanti.
Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kinerja SKPD Pemko Pematang Siantar Tahun Anggaran 2023.
Turut hadir, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematang Siantar Budi Utari Siregar AP, seluruh Staf Ahli dan Asisten Pemko Pematang Siantar, pimpinan SKPD, dan seluruh Camat.
(rel/L. Tumangger)