Simalungun, Ruangpers.com – Mewujudkan Polri yang presisi, Polsek Balata berhasil menyelesaikan pertikaian sopir angkutan umum CV Pepabri dan CV Sinar Murni, pada Selasa (23/11/2021) sore tadi, pukul 15.00 WIB, di Mako Polsek Balata, Kelurahan Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun.
Presisi yang merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan ini, membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat.
Dan guna mewujudkan hal tersebut, Kapolsek Balata, IPTU Armada Simbolon SH, didampingi Kanit Reskrim, IPTU D Pasaribu SH, memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Kapolsek mengatakan, awalnya siang harinya, sekira pukul 13.30 WIB, sopir angkutan umum CV Pepabri, Pridodi Albayet Samosir datang ke Mako Polsek Balata untuk memberitahukan kalau dirinya telah dikeroyok dua orang sopir CV Sinar Murni, masing-masing Antonius Tindaon dan Frendinan Martin Sinaga, di Simpang Kasindir, Kecamatan Jorlang Hataran, gara – gara menaikkan penumpang di simpang tersebut.
Mendapat laporan tersebut, Kepala SPK bersama personil piket, memanggil kedua sopir CV Sinar Murni itu dan bahkan mandor kedua angkutan umum itu ke Mako Polsek Balata guna menghindari perselisihan diantara kedua belah pihak.
Dari penjelasan kedua belah pihak, awalnya terjadinya pertikaian dimulai dari sopir angkutan CV Pepabri yang menaikkan penumpang di Simpang Kasindir, padahal kedua CV. Angkutan tersebut telah ada kesepakatan, bahwa mulai dari Simpang Kawat, Kecamatan Dolok Panribuan, sampai Bah Sampuran, Kecamatan Jorlang Hataran, CV. Pepabri tidak dapat menaikkan penumpang,

Akan tetapi sopir angkutan CV. Pepabri yang baru bekerja tidak mengetahui kesepakatan yang dimaksud, sehingga menaikkan penumpang dan mobil CV. Sinar Murni yang berada di belakangnya marah dan emosi.
Lalu sopir CV. Sinar Murni bersama kawanya bersama-sama meninju supir angkutan umum CV Pepabri.
“Setelah diberikan penjelasan, akhirnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan pertikian itu secara kekeluargaan. Sopir angkutan umum CV Pepabri itu tidak membuat laporan pengaduan dan tindak menuntut secara pidana dan perdata. Artinya, kita sudah menyelesaikan pertikaian itu secara problem solving,”kata IPTU Armada Simbolon.
(red)