Taput, Ruangpers.com – Seorang pemuda berinisial IMP (19) warga Taput kini harus mendekam di sel tahanan Polres Taput akibat perlakuan biadabnya.
Pemuda yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir truk itu ditangkap karena merudapaksa seorang pelajar perempuan kelas IX SMP.
Pelaku mengaku telah tiga kali merudapaksa korban yang masih berusia 14 tahun, mulai dari Mei hingga Juni 2023.
“Tersangka IMP ditangkap pada Senin (12/6/2023). Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban yaitu DMP yang telah di terima di polres Tapanuli Utara pada Minggu (11/6/2023),” tutur Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi, Rabu (13/6/2023).
Ia menjelaskan, dalam laporannya, orang tua korban pertama kali mengetahui kasus rudapaksa tersebut, dari salah seorang keluarganya yang berinisial EH.
EH menerima sebuah video melalui WhatsApp adanya persetubuhan antara tersangka dengan korban.
“Saat menerima video tersebut, EH menelepon nomor pengirim, namun tidak aktif lagi. Lalu EH melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban. Selanjutnya ibu korban membujuk anaknya jujur menceritakan hubungan anaknya dengan tersangka,” tambahnya.
Lalu korban pun menceritakan bahwa dirinya telah dibujuk rayu oleh tersangka agar mau melakukan hubungan layaknya suami istri.
Mendengar cerita anaknya, ibu korban lalu melapor ke Polres Taput. Kemudia korban pun menceritakan peristiwa yang dialaminya ke penyidik Unit PPA Polres Taput.
Kepada petugas, korban mengaku kenal pelaku melalui media sosial Facebook sekitar bulan Mei 2023.
Hingga akhirnya korban dan pelaku saling tukar nomor telepon
Pada pertengahan bulan Mei 2023, tersangka menghubungi korban untuk mengajak jalan-jalan saat malam hari. Korban pun menerima ajakan pelaku.
Pelaku pun membawa korban keliling kota dengan mengemudikan truk. Mereka sempat makan jajanan malam.
Pelaku pun terus merayu korban. Hingga tersangka mengajak untuk bersetubuh di dalam truk.
Awalnya korban menolak, namun karena terus dirayu hingga akhirnya korban terpaksa meladeni keinginan pelaku.
Kejadian tersebut terulang kembali pada bulan Juni 2023. Pelaku dua kali merudapaksa korban di dalam truk.
Saat ditangkap, pelaku pun mengakui perbuatannya.
“Atas perbuatannya, tersangka di kenakan melanggar Pasal 76e Jo pasal 82 ayat dan atau Pasal 76d Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Sumber : tribunnews.com