Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) dan seluruh Polsek jajaran, sosialisasi pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan cara pemasangan spanduk, di wilayah hukum (Wilkum) Polres Pematangsiantar, bekerja sama dengan Bapendasu melalui UPT Samsat, Jasa Raharja Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsianțar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Lantas, AKP Gabriellah A. Gultom SIK, MH, mengatakan, sosialisasi pemasangan spanduk himbauan yang dilaksanakan personil Polres Pematangsiantar guna memberikan informasi yang detail kepada masyarakat khususnya masyarakat Kota Pematangsiantar dimana adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan mulai Tanggal 29 Mei hingga 30 September 2023.
”Adapun isi spanduk berupa pemberitahuan kepada masyarakat tentang pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor, sehingga pada hari ini, kita melakukan kegiatan pemasangan spanduk dalam rangka sosialisasi kepatuhan pajak kendaraan bermotor,”kata Kasat Lantas AKP Gabriellah.
“Dan untuk pemasangan spanduk tersebut, kita tempatkan di tempat strategis dan di depan seluruh Mako Polsek, diantaranya Mapolsek Siantar Timur, Siantar Utara, Siantar Selatan, Siantar Barat, Siantar Martoba dan Makopolsek Siantar Marihat,”lanjutnya.
Dan utuk tempat strategis di Jl. Pantoan PT. Ramayana, Jl. Bali Bantan, Jl. Parapat Simpang Dua dan Jl. Melanthon depan SPBU, terang Kasat Lantas.
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Gabriellah A. Gultom SIK, MH, juga memberitahukan kepada masyarakat untuk mengetahui bahwa saat ini sedang berlangsung Pemutihan Pajak Kendaraan.
“Selagi ada program ini, silahkan masyarakat dapat memanfaatkannya,”tambah Gabriellah.
(rel)