Medan, Ruangpers.com – Seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) di Banda Aceh ditangkap terkait kasus narkotika.
Sosok ABKP ini ditangkap lantaran mengosumsi dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 1 ons.
Diketahui sosok periwira polisi yang ditangkap ini berinisial A.
Mirisnya, kasus narkoba ini menyeret 2 anggota kepolisian dan keduanya ditangkap terpisah.
Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Armia Fahmi mengatakan, anggota Polda Aceh yang ditangkap dua orang, satu berpangkat AKBP dengan inisial A satu lagi bintara.
“Namun ini masih dalam pendalaman oleh Polresta Banda Aceh,” kata Wakapolda Aceh saat konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika di Aula Machdum Sakti Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin (15/1/2024).
Ditanya apakah kedua personel Polri itu ditangkap karena memakai atau mengedar sabu-sabu, Wakapolda mengatakan hingga saat ini masih melakukan pendalaman.
Kedua personel itu, lanjut Wakapolda Aceh, ditangkap secara terpisah di Banda Aceh.
“Kita tangkap keduanya di Banda Aceh, barang bukti satu ons sabu-sabu.
Keduanya ditangkap terpisah, setelah ditangkap satu, baru kita tangkap satu lagi,” kata Wakapolda Aceh.
Jenderal bintang satu itu menegaskan, Polda Aceh tidak pandang bulu dalam memberantas peredaran gelap sabu-sabu di Aceh.
“Pak Kapolda komit untuk memberantas peredaran narkotika di Aceh.
Beliau tidak pandang bulu siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba pasti akan disikat.
Kalau ada anggota terlibat, ancaman hukumnya PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat), kita tidak akan toleransi,” tegasnya.
Sumber : tribunnews.com