Medan, Ruangpers.com – Nama Wahyu Iman Santoso kini tengah menjadi perbincangan publik Indonesia.
Hal tersebut tak lepas usai Wahyu Iman Santoso bakal menjadi Hakim Ketua kasus Ferdy Sambo dkk.
Rencananya, Wahyu Iman Santoso bakal memimpin sidang kasus Ferdy Sambo dkk pada 17 Oktober 2022.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang untuk perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang diakses pukul 19.38 WIB, sidang perdana yang menjerat Ferdy Sambo Cs itu akan mulai digelar Senin pekan depan (17/10/2022).
Kabar itu juga dikonfirmasi Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto yang menyebut kalau sidang hari Senin beragendakan untuk para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun tersangkanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuwat Maruf.
“Ferdy Sambo, ibu PC, KM dan RR, Senin 17 Oktober 2022,” kata Djuyamto kepada awak media, Senin (10/10/2022).
Sementara untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang menjadi Justice Collaborator dalam perkara ini disidang di waktu terpisah.
Djuyamto menyebut, penetapan sidang perdana untuk Bharada E dijadwalkan di hari Selasa 18 Oktober 2022.
“Bharada E disidang untuk Selasa 18 Oktober 2022,” lanjut Djuyamto.
Sedangkan pada untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
“Kalau untuk perkara obstraction of justice Rabu 19 Oktober 2022,” tukas Djuyamto.
Kendati demikian, dia belum membeberkan perihal mekanisme persidangan tersebut.
Dirinya hanya memastikan akan ada fasilitas TV Pool untuk keperluan awak media meliput dan dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat.
3 sosok hakim yang bakal mempin sidang
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun telah menetapkan susunan nama majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tewasnya Brigadir J yang menjerat eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
“Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa, Anggota majelis hakim, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono,” kata Djuyamto kepada awak media, Senin (10/10/2022).
Adapun yang menjasi ketua majelis hakim dalam sidang Ferdy Sambo cs nanti yakni Wahyu Iman Santosa yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan anggota lainnya merupakan para hakim yang bekerja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sosok Wahyu Iman Santosa
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan Wahyu Iman Santosa akan didampingi oleh dua majelis hakim lainnya dalam persidangan Ferdy Sambo cs.
“Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa, Anggota majelis hakim, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono,” kata Djuyamto kepada awak media, Senin (10/10/2022).
Keseluruhan hakim itu kata Djuyamto, akan menyidangkan dua perkara tewasnya Brigadir J.
Adapun perkara itu yakni pasal 340 KUHP perihal pembunuhan berencana dan perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice.
“Kedua (perkara) majelisnya sama,” kata Djuyamto.
Diketahui, hari ini, Senin (10/10/2022), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima sebelas berkas perkara kasus tewasnya Brigadir J.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno Patriadi menyampaikan, berkas tersebut akan diregistrasi terlebih dahulu.
Setelah proses registrasi itu dinyatakan rampung, lalu PN Jakarta Selatan menunjuk susunan majelis hakim yang akan yang akan menyidangkan perkara itu.
“Setelah registrasi nanti masuk ke ruangan, pimpinan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut,” kata dia.
Sebelas berkas itu terdiri dari lima berkas kasus pembunuhan berencana dan enam kasus obstruction of justice.
Untuk tersangka Ferdy Sambo yang dijerat kedua perkara tersebut berkasnya digabung menjadi satu.
“Yang diserahkan hari ini lima berkas dan enam berkas jadi 11 berkas ya. Lima yang menyangkut pasal 340 (pembunuhan berencana, red) dan enam menyangkut obstruction of justice,” ucapnya.
Haruno mengungkapkan, tidak ada kriteria khusus dalam menentukan Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara Ferdy Sambo dkk.
“Tidak ada kriteria (khusus), hakim adalah profesional semua,” ujar dia.
Ia juga menegaskan Majelis Hakim tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun.
“Hakim tidak bisa diintervensi, siapa yang mau intervensi, kaitannya dengan apa,” tegas Haruno.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memastikan sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J digelar terbuka untuk umum.
“Sidangnya akan terbuka untuk umum,” kata Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu, Senin (10/10/2022).
Selain itu, jelas Saut, PN Jakarta Selatan juga akan menyediakan monitor di area selasar agar masyarakat dapat menyaksikan persidangan.
“Ruangan tidak terlalu besar, tapi di selasar disediakan monitor. Agar masyarakat, rekan-rekan media bisa meliputnya,” terang dia.
Profil Wahyu Iman Santoso Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo cs
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan.
Wahyu Iman Santoso resmi memegang jabatan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan sejak Rabu (9/3/2022).
Dia menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.
Sebelum menjadi Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.
Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.
Sumber : tribunnews.com