Simalungun, Ruangpers.com – EK alias Eka (33), pria pengangguran yang tinggal di Lembau Marihat, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, akibat memiliki narkotika jenis sabu, pada Selasa (23/2/2021) dini hari lalu, pukul 02.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, SIK, melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim Sembiring, SH saat dikonfirmasi, Rabu (24/2/2021) siang, sekira pukul 12.30 WIB mengatakan, pelaku Eka diringkus, di SD Negeri Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Lukman menjelaskan, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat, melalui Aplikasi Horas Paten yang diluncurkan Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo SIK, bahwa di SD Negeri Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya, Kasatres Narkoba, AKP Adi Haryono SH, memperintahkan Kanit Idik I IPTU Dwi Iven Siregar dan Kanit II IPDA Rudi Hartono melakukan penyelidikan.
Tepat hari Selasa (23/2/2021) dini hari, kedua Kanit Idik itu bersama Tim Opsnal, berhasil meringkus pelaku EK alias Eka, di SD Negeri Kampung Jawa dengan barang bukti, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 0,31 gram didalam lipatan lengan baju sebelah kirinya.
Diinterogasi, pelaku Eka mengaku kalau sabu itu miliknya yang dibelinya dari seorang laki-laki, di daerah Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara.
Tim Opsnal lansgung memboyong Eka dan barang bukti sabu, ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Hingga saat ini, pelaku EK alias Eka sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.
(red)