ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Nasional
Foto ilustrasi STNK. (Int)

Foto ilustrasi STNK. (Int)

Syarat dan Cara Urus Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

by Ruangpers.com
9 Februari 2022 | 07:02 WIB
in Nasional
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Jakarta, Ruangpers.com – Syarat dan cara urus balik nama kendaraan tanpa KTP pemilik lama sangat dubutuhkan kerika kita membeli kendaraan bekas.

Bagi masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas sebaiknya segera urus balik nama kendaraan bermotor tersebut. Dari nama orang lain menjadi atas nama anda sendiri.

Berikut ini syarat dan cara urus balik nama kendaraan tanpa KTP pemilik lama.

Dalam memproses balik nama kendaraan, pemilik kendaraan baru harus menyiapkan sejumlah persyaratan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Dilansir dari laman resmi Samsatkeliling, untuk proses balik nama kendaraan tanpa KTP pemilik lama itu sangat bisa dilakukan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurutnya, memang pada dasarnya KTP pemilik kendaraan lama memang tidak diperlukan. Asalkan dokumen Anda untuk balik nama lengkap dan sesuai syarat yang diajukan oleh pihak SAMSAT.

Sebab, pada proses balik nama, tidak diperlukan KTP pemilik kendaraan sebelumnya, tetapi yang diperlukan adalah KTP pemilik kendaraan yang baru.

Selain itu, cara balik nama kendaraan dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Untuk melakukan proses balik nama STNK dan BPKB kendaraan bermotor, Anda harus mempersiapkan sejumlah berkas perpanjangan STNK dan BPKB sebagai persyaratan.

– Siapkan dokumen yang dibutuhkan, antara lain:

  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan asli
  2. BPKB asli
  3. Fotokopi STNK
  4. Kartu Identitas Penduduk (KTP) Anda atau keluarga anda
  5. Fotokopi KTP calon pemilik kendaraan yang baru
  6. Fotokopi BPKB
  7. Kuitansi pembelian mobil yang ditandatangani oleh penjual. Kuitansi wajib disertakan sebagai tanda bahwa kendaraan Anda tersebut telah anda beli dan bukan merupakan kendaraan curian.

– Pergi ke kantor Samsat terdekat

Selanjutnya, bawa seluruh berkas Anda dan pergi ke kantor Samsat di wilayah anda dengan membawa berkas persyaratan yang tertera di atas.

Jika proses balik nama beda wilayah, maka kalian wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.

– Daftar balik nama di loket Samsat

Daftar balik nama dilakukan di loket pendaftaran balik nama dilakukan di loket yang berada di gedung Samsat.

Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini yakni STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kuitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000.

Setelah menunjukkan berkas dan diperiksa kelengkapannya, petugas loket akan memberikan formulir untuk diisi.

Kemudian diserahkan kembali ke petugas di loket lain beserta berkas kelengkapan. Setelah menunggu dipanggil, anda akan diberi tanda terima bahwa berkas sedang diproses.

Dalam proses ini, BPKB dan KTP asli akan dikembalikan. Anda akan diminta membayar biaya pendaftaran balik nama. Biasanya bisa kembali lagi sekitar 2 hingga 5 hari.

– Segera ambil Notice dan Bayar Pajak

Setelah menunggu beberapa hari, anda kembali lagi ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli.

Serahkan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama, fotokopi kuitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, dan tunjukkan BPKB asli jika diminta.

Dokumen itu akan disatukan ke dalam map. Anda akan diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar.

Kemudian, silakan ke loket pembayaran untuk membayar pajak yang harus dibayar.

– Pengambilan STNK Setelah membayar pajak, tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diubah namanya (balik nama) menjadi atas nama Anda.

 

Sumber : Sindonews.com

 

Tags: Balik Nama KendaraanSamsat
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Foto: Presiden Prabowo Subianto menjenguk polisi yang terluka imbas menjaga demo di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. (Firda/detikcom)
Nasional

Prabowo Murka soal Aksi Massa Rusuh: Niatnya Hancurkan Pembangunan Nasional!

by Ruangpers.com
1 September 2025 | 21:43 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Presiden Prabowo Subianto menyatakan aksi unjuk rasa yang berakhir...

Read more
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Nasional

Kapolri Bicara Pencegahan Korupsi saat Jadi Narasumber Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang

by Ruangpers.com
26 Februari 2025 | 22:14 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi narasumber dalam...

Read more
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan TNI dan Polri tetap solid usai kasus penyerangan Mapolres Tarakan yang dilakukan oknum TNI.
Nasional

Usai Kasus Penyerangan Mapolres Tarakan, Kapolri Pastikan TNI-Polri Tetap Solid

by Ruangpers.com
26 Februari 2025 | 22:01 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan TNI dan Polri...

Read more
Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Sandi Nugroho, memberikan pembekalan penting kepada Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) semester genap Tahun 2025.
Nasional

Taruna Akpol 2025 Dibekali Kadiv Humas Polri dengan Strategi Kehumasan di Era Digital

by Ruangpers.com
7 Januari 2025 | 21:13 WIB

Semarang, Ruangpers.com - Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Sandi Nugroho, memberikan pembekalan...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini