Jakarta, Ruangpers.com – Ujian seleksi kompetensi dasar atau SKD CPNS 2021 telah dimulai. Ini merupakan momen penting bagi para peserta, jadi jangan sampai gagal cuma karena salah kostum (saltum).
Jika salah kostum saat pelaksanaan SKD CPNS 2021, peserta diminta mengganti dengan ketentuan yang sudah dipersyaratkan. Sedangkan waktu SKD CPNS 2021 tidak bisa diundur.
Aturan terkait syarat pakaian tes CPNS 2021 tertuang dalam tata tertib ujian CPNS 2021 yang terdapat di Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Dalam lampiran aturan tersebut tertulis bahwa peserta SKD CPNS 2021 harus berpakaian rapi, sopan dan bersepatu.
“Kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan,” bunyi aturan bagian h tersebut, dikutip detikcom, Jumat (10/9/2021).
Yang dimaksud berpakaian sopan dan rapi, jika mengacu pada pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 sebelumnya adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pakaian Perempuan
- Kemeja putih. Bagi yang berhijab, gunakan kemeja putih lengan panjang.
- Kerudung warna hitam bagi yang berhijab.
- Masker dobel (masker 3 lapis/3 ply ditambah masker kain di bagian luar).
- Celana panjang atau rok panjang warna hitam, tidak berbahan jeans.
- Sepatu pantofel
Ketentuan Pakaian Laki-laki
- Kemeja lengan panjang atau pendek warna putih.
- Masker dobel (masker 3 lapis/3 ply ditambah masker kain di bagian luar).
- Celana kain warna hitam, tidak berbahan jeans.
- Sepatu pantofel
Selama pelaksanaan SKD CPNS 2021, peserta dilarang memasuki ruang ujian dengan memakai aksesoris jam tangan, ikat pinggang, perhiasan (kalung, gelang, cincin, anting), HP, USB, dan kunci kendaraan.
Sumber : detik.com