Pematang Siantar, Ruangpers.com – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Pematang Siantar merekomendasikan Balai Kota dan Museum Simalungun, sebagai bangunan cagar budaya.
Selain dua bangunan itu, tiga objek lainnya juga direkomendasikan sebagai benda cagar budaya, yakni Arca Pangulubalang Parorot, Arca Penunggang Gajah dan Arca Bidak Catur.
Rekomendasi penetapan lima objek sebagai cagar budaya ini sesuai dengan hasil kesepakatan TACB Kota Pematang Siantar yang terdiri dari; Ketua Martina Silaban yang diwakili oleh Arkeolog lulusan Universitas Gajah Mada (UGM) Rita MS, Sekretaris yang juga arsitek Hotman A Damanik, Arkeolog Harris P Sinaga, Budayawan dan Akedemisi Rohdian Purba, serta Nasrul Hamdani dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah II Sumatera Utara, dalam Sidang Penetapan Objek Diduga Cagar Budaya, di Aula Dinas Pendidikan Pematang Siantar, Jalan Merdeka Pematang Siantar, pada Kamis (14/12/2023) sore tadi.
“Hari ini, Kamis, 14 Desember Tahun 2023, tepat pukul 15.46 WIB, Tim Ahli Cagar Budaya Kota Pematang Siantar sepakat untuk merekomendasikan lima objek sebagai cagar budaya. Kelima objek itu, Balai Kota Pematang Siantar dan Museum Simalungun sebagai Bangunan Cagar Budaya dan tiga objek lainnya; Arca Pangulubalang Parorot, Arca Penunggang Gajah, dan Bidak Catur yang berada di halaman Museum Simalungun sebagai Benda Cagar Budaya,” tegas Sekretaris, Hotman A Damanik.
Pembacaan rekomendasi penetapan objek cagar budaya ini langsung disaksikan oleh Budayawan sekaligus Penulis Buku Peristiwa Berdarah Siantar Hotel, H. Kusma Erizal Ginting, SH, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pematang Siantar, Rudol Barmen Manurung, M.Pd, Kepala Bidang Pendidikan Non Formal Dinas Pendidikan Pematang Siantar, Lusamti Simamora, MSi, Kepala Seksi Pembinaan Kebudayaan pada Bidang Pendidikan Non Formal dan Kebudayaan Dinas Pendidikan Pematang Siantar, Hotman Parulian Purba, AMd, Cipta Destiawan mewakili Ditjen Budaya Kemendikbudristek, Arsitek Dewi Angelina Saragih, Kawan Jatinggi Purba dan Hasudungan Purba dari Partuha Maujana Simalungun (PMS), perwakilan Dinas Pariwisata, Bappeda, serta perwakilan Kecamatan dan Kelurahan di area objek cagar budaya tersebut.

Dan juga dihadiri Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar, Simon Trimanto Tarigan SPd dan Kasi SMP, Suhendri Ginting, M.Pd dan undangan lainnya.
Sebelum merekomendasikan penetapan objek cagar budaya, Sekretaris TACB Kota Pematang Siantar, memaparkan secara detail tentang sejarah, bentuk bangunan, luas, model dan langgam Balai Kota Pematang Siantar yang berada di Jalan Merdeka.
Begitu juga dengan sejarah Museum Simalungun yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman. Juga ketiga objek lainnya; Arca Pangulubalang Parorot, Arca Penunggang Gajah dan Arca Bidak Catur.
H Kusma Erizal Ginting, SH dalam sidang itu juga menyampaikan bahwa Kota Pematang Siantar memiliki banyak bangunan, situs, juga benda yang diduga sebagai cagar budaya. Ada banyak jejak-jejak sejarah di Kota Pematang Siantar.
“Kita sebagai warga Kota Pematang Siantar, jangan kehilangan literasi tentang Cagar Budaya. Kita wajib membaca tentang sejarah kota ini. Mengapa? Karena keandalan kita (Kota Pematang Siantar) adalah wisata sejarah,” tegasnya.
Sidang yang berlangsung selama lima jam ini, akhirnya ditutup Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar, Rudol Barmen Manurung, M.Pd dengan ucapan terima kasih kepada TACB Kota Pematang Siantar dan seluruh pihak-pihak yang telah terlibat dalam pelaksanaannya.
“Terima kasih kepada TACB Kota Pematang Siantar, Bapak Erizal Ginting dan semua pihak yang tidak dapat saya sebutkan satu per satu. Nantinya, apa yang menjadi catatan-catatan dan perbaikan akan segara dikerjakan oleh tim sesuai dengan arahan TACB. Sekali lagi, saya ucapkan terima kasih,” ucap Plt. Kepala Dinas Pendidikan.
(red)