Solo, Ruangpers.com – Aksi penganiayaan seorang anak terhadap ibu kandung terjadi di Kelurahan Mojo Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa Tengah.
Mhj (21) tega menganiaya ibu kandungnya, Mr (49), gegara tak memberi uang Rp50.000. Saat ini pelaku kasus penganiayaan ringan menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Pasar Kliwon AKP Achmad Riedwan Prevoost mengatakanpihak ibu korban telah mencabut aduan ke polisi agar anaknya tidak diproses hukum. Korban menginginkan agar
Pihaknya kemudian melakukan mediasi dengan mempertemukan antara korban Mr dengan pelaku atau anak kandungnya.
“Kami melakukan mediasi restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara dengan kekeluargaan,” kata Kapolsek. Pada mediasi mempertemukan antara korban dengan pelaku untuk meminta maaf atas kesalahan kepada korban yang merupakan ibu kandung sendiri. Pihaknya juga minta pelaku membuat surat pernyataan agar tidak mengulang perbuatannya.
“Kami dalam hal ini, menghargai permintaan korban yang ingin anaknya tidak diproses hukum ditahan karena kasus penganiayaan. Jika pelaku masih mengulangi perbuatannya, dia akan diproses melalui jalur hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Kapolsek.
Pihaknya sifatnya fleksibel dengan mengedepankan mediasi untuk penyelesaian hukum secara kekeluargaan, mempertemukan antara korban dengan pelaku karena masih satu keluarga.
Kapolsek mengatakan kronologi kasus penganiayaan pelaku anak terhadap ibu kandungnya sendiri berawal pelaku yang meminta uang Rp50.000 kepada korban ibu kandungnya sendiri, di rumahnya, pada Minggu (19/9/2021a) petang.
Namun, korban tidak memberi uang kepada pelaku karena tidak mempunyai uang. Pelaku kemudian marah dan menganiaya ibu kandungnya dengan memukul keningnya sebanyak dua kali.
Korban yang mendapat perlakukan kasar dari anaknya dan takut kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polisi setelah mendapatkan laporan langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolsek Pasar Kliwon Polresta Solo, pada Ahad (19/9) malam, untuk pemeriksaan dengan dijerat pasal 352 KUHP, tentang Tindak Pidana Kasus Penganiayaan.
“Kami kemudian mempertemukan anak (pelaku) dengan ibu kandungnya (korban) untuk mediasi diselesaikan secara kekeluargaan. Pelaku kemudian meminta maaf kepada ibu kandungnya dan bersujud agar diampuni kesalahannya dengan disaksikan oleh petugas,” katanya, Senin (20/9/2021).
Sementara korban Mr yang sehari-hari bekerja sebagai buruh mengatakan Mhj anak ketiga dari empat saudara. Mereka tidak diurusi bapaknya karena pergi sudah beberapa tahun ini. Dia mencabut pengaduan terhadap kasus anaknya di kepolisian, karena menganiaya dirinya.
“Saya mencabut pengaduan ke polisi agar anaknya tidak ditahan. Anaknya sudah sadar atas kesalahan yang dilakukan dan meminta maaf untuk tidak mengulangi,” ujarnya.
Sumber : iNews.id